Gunakan saksi Ahli, pembicaraan LHI dan AF terungkap

Rabu, 29 Mei 2013 - 12:27 WIB
Gunakan saksi Ahli,...
Gunakan saksi Ahli, pembicaraan LHI dan AF terungkap
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian (Kementan), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saksi ahli, Jamaluddin dari Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta untuk menterjemahkan pembicaraan antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah (AF).

Saat itu pembicaraan antara LHI dan AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap impor daging sapi menggunakan bahasa arab, sehingga butuh saksi ahli Untuk menterjemahkan.

"Silakan saksi terjemahkan bahasa Arab yang ada dalam teks yang ada di gambar ini," ujar Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Susanto di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).

Jamaluddin dihadirkan sebagai saksi ahli untuk dua terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lutfhi Hasan, Ahmad Fathanah, serta dua Direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka. Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)