KPK akan periksa ajudan Bupati Madina
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dua ajudan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara, yakni Irsal Fariadi dan Sahrul harahap sebagai saksi dalam dugaan kasus suap dana bantuan Kabupaten Madina.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (29/5/2013).
Salain itu, KPK juga menjadwalkan Ahmad Rifai Kabid Anggaran Kabupaten Madina, Muhammad Daud Batubara Sekda Kabupaten Madina, Khairul Anwar Daulay, dan anggota DPRD Kabupaten Madina Muhammad Zein .
Selain menjerat Bupati Mandailing, KPK juga turut menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Utara (Sumut), Khairil Anwar menjadi tersangka.
Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang (UU) 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara Khairin Anwar selaku Plt Kadis PU Kabupaten Madina diduga Pasal 12 a atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2002. KPK mencokok Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat, di Jalan C Asahan Nomor 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan uang yang diduga suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat.
Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Di sana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (29/5/2013).
Salain itu, KPK juga menjadwalkan Ahmad Rifai Kabid Anggaran Kabupaten Madina, Muhammad Daud Batubara Sekda Kabupaten Madina, Khairul Anwar Daulay, dan anggota DPRD Kabupaten Madina Muhammad Zein .
Selain menjerat Bupati Mandailing, KPK juga turut menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Utara (Sumut), Khairil Anwar menjadi tersangka.
Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang (UU) 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara Khairin Anwar selaku Plt Kadis PU Kabupaten Madina diduga Pasal 12 a atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2002. KPK mencokok Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat, di Jalan C Asahan Nomor 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan uang yang diduga suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat.
Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Di sana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.
(maf)