Jangan keliru tanggapi RUU Tembakau
A
A
A
Sindonews.com - Anggapan bahwa Badan Legislasi (Baleg) tidak memiliki naskah akademik (NA) mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan adalah tidak benar. Kalau tidak ada NA, tidak mungkin RUU Pertembakauan akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2013).
"Jadi jangan salah paham mengenai RUU Pertembakauan," ucap Wakil Ketua Baleg, Sunaryadi Ayub, lewat rilisnya kepada Sindonews, Rabu (29/5/3013).
Sunaryadi mengatakan, Baleg pada 8 Desember 2012, melakukan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), untuk membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2013.
Dalam raker tersebut, disepakati memasukkan 70 RUU, salah satu di antaranya adalah RUU Pertembakauan. “Secara yuridis formal, Baleg sudah melakukan proses sesuai peraturan yang berlaku di DPR,” tegas Sunaryadi.
Lebih lanjut dikatakan Sunaryadi, pada Sidang Paripurna Desember 2012, DPR menyetujui 70 RUU yang menjadi Prolegnas 2013, salah satunya RUU Pertembakauan. "Ada pun pembahasannya diserahkan ke Baleg," pungkasnya.
"Jadi jangan salah paham mengenai RUU Pertembakauan," ucap Wakil Ketua Baleg, Sunaryadi Ayub, lewat rilisnya kepada Sindonews, Rabu (29/5/3013).
Sunaryadi mengatakan, Baleg pada 8 Desember 2012, melakukan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), untuk membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2013.
Dalam raker tersebut, disepakati memasukkan 70 RUU, salah satu di antaranya adalah RUU Pertembakauan. “Secara yuridis formal, Baleg sudah melakukan proses sesuai peraturan yang berlaku di DPR,” tegas Sunaryadi.
Lebih lanjut dikatakan Sunaryadi, pada Sidang Paripurna Desember 2012, DPR menyetujui 70 RUU yang menjadi Prolegnas 2013, salah satunya RUU Pertembakauan. "Ada pun pembahasannya diserahkan ke Baleg," pungkasnya.
(maf)