Bank syariah bakal kebanjiran dana setoran haji
A
A
A
Hampir setiap tahun diberitakan biaya ibadah haji naik, namun kenaikan biaya ibadah haji tidak pernah menyurutkan niat umat muslim untuk menunaikan ibadah haji.
Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, peningkatan jumlah antrean calon jamaah haji semakin meningkat saja walaupun calon jamaah harus dihadapkan dengan biaya yang selalu naik dan antrean tunggu yang semakin lama saja. Sampai dengan pertengahan Desember 2012, total outstanding dana setoran awal haji setelah dikurangi biaya operasional dan ditambah nilai manfaat adalah sebesar Rp48,7 triliun.
Dana tersebut oleh Kementerian Agama sebesar Rp35 triliun atau kurang lebih sebesar 72% telah ditempatkan pada surat berharga syariah negara (SBSN) atau instrumen sukuk, sedangkan sisanya sebesar Rp13,7 triliun atau sebesar 28% ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito yang tersebar di 27 bank penerima dana setoran awal haji, baik bank konvensional maupun di bank syariah. Dan dari Rp13,7 triliun, hanya sebesar Rp2,06 triliun atau sebesar 15 % yang ditempatkan di perbankan syariah. Sungguh ini sebuah nilai yang sangat kecil sekali dibandingkan dengan porsi yang ditempatkan di bank konvensional.
Seharusnya dana setoran haji bisa dikelola sepenuhnya oleh bank syariah. Dana setoran awal dari calon jamaah haji yang berada di bank syariah, sifatnya hanyalah numpang lewat. Artinya, setelah dana terkumpul, maka dana tersebut dalam waktu singkat harus ditransfer ke rekening Kementerian Agama untuk selanjutnya dana tersebut ditempatkan pada instrumen sukuk dan penempatan deposito di berbagai bank. Dengan demikian, bank syariah tidak bisa memanfaatkan dana setoran haji tersebut secara maksimal untuk keperluan bisnis perbankan syariah.
Saat ini Kementerian Agama sedang membuat regulasi mengenai pengelolaan dana setoran awal haji yang nantinya mengatur bank konvensional hanya akan berperan sebagai bank penerima dana setoran awal haji. Dengan demikian, dana setoran awal haji yang diterima oleh bank konvensional selanjutnya akan langsung ditransfer ke bank syariah. Selain kebijakan tentang pengelolaan dana setoran awal haji, Kementerian Agama juga tidak membolehkan adanya pembiayaan/kredit dana talangan haji bagi bank yang menerima dana setoran awal haji, baik yang ada di bank konvensional maupun bank syariah.
Pemindahan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah tersebut, tentunya akan menguntungkan bank syariah walaupun di sisi lain ada pelarangan pembiayaan dana talangan haji. Selama ini dana talangan haji telah menyebabkan kenaikan nilai pembiayaan/kredit, baik di bank konvensional maupun di bank syariah. Dana talangan haji juga telah memberikan dampak membludaknya jumlah calon jamaah haji yang mendaftar. Hal tersebut berakibat pada daftar antrean tunggu calon jamaah haji (waiting list) yang semakin panjang. Rencana pelarangan dana talangan haji ke depan, tentunya akan bisa menurunkan nilai pembiayaan/kredit, baik di bank konvesional maupun di bank syariah.
Sampai saat ini penempatan dana setoran awal haji di bank syariah masih sangat minim karena sebagian besar penempatan dana setoran awal haji ditempatkan di bank konvensional. Jika pemindahan dana setoran awal haji tersebut bisa segera direalisasikan, pastilah bank syariah bakal kebanjiran likuiditas. Hal tersebut diharapkan dapat membantu perbankan syariah dalam perolehan dana murah. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya diharapkan secepatnya Kementerian Agama untuk bisa membuat kebijakan agar bisa segera direalisasi.
Namun, pemindahan dana setoran calon jamaah haji dari bank konvensional ke bank syariah, tentunya tidak semudah yang dibayangkan. Tarik ulur kebijakan tersebut, tentunya ada yang pro dan kontra, mengingat bank konvensional juga punya kepentingan terhadap keberadaan dana setoran haji tersebut. Hasil rekomendasi dari DPR dan Kementerian Agama diputuskan bahwa porsi dana haji akan ditempatkan di instrumen sukuk/obligasi sebesar 70% dan sebesar 30% akan ditempatkan di perbankan dengan lebih memprioritaskan dan lebih mengutamakan penempatan dana setoran awal haji di bank syariah.
Jika pada pertengahan Desember 2012 total dana setoran haji sebesar Rp48,7 triliun, maka dengan rekomendasi DPR tersebut, dana yang akan ditempatkan ke instrumen sukuk sebesar Rp34,09 triliun atau sebesar 70%, sedangkan sisanya sebesar Rp14,6 triliun atau sebesar 30% akan terserap oleh perbankan, baik bank konvensional dan bank syariah. Jika melihat visi dan misi dari bank syariah, seharusnya dana setoran haji akan lebih tepat jika bisa ditempatkan seluruhnya di bank syariah yang jelasjelas merupakan bank yang mengharamkan riba dan dari dana setoran haji tersebut, tentunya akan ditempatkan pada pembiayaan yang dijamin kehalalannya.
Dan seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran untuk memindahkan dana setoran haji ke bank syariah dalam persentase yang lebih besar lagi, selain terjamin kehalalannya dana yang ditempatkan di bank syariah, juga dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Peluang emas ini haruslah betul-betul dimanfaatkan perbankan syariah. Itu karena tidak menutup kemungkinan jika bank syariah bisa membuktikan bahwa dana setoran awal haji yang nantinya ditempatkan ke bank syariah bisa memberikan bagi hasil yang lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh dari penempatan dana setoran awal haji di instrumen sukuk maupun di bank konvensional.
Bisa jadi ke depan penempatan dana setoran awal haji di bank syariah, porsinya bisa lebih besar lagi mengingat keuntungan yang diperoleh Kementerian Agama lebih besar dibandingkan jika ditempatkan di instrumen sukuk atau penempatan di bank konvensional.
Ke depannya hal yang harus dipikirkan bank syariah adalah kesiapan untuk menerima gelontoran dana setoran awal haji dari bank konvensional. Tentunya dana tersebut tidak langsung digelontorkan seketika melainkan secara bertahap, mengingat kesiapan dari bank syariah menampung gelontoran dana setoran awal haji yang cukup besar secara langsung, tentunya juga bukanlah hal yang mudah karena bank syariah harus menambah modal penjaminan.
Hal yang juga harus diperhatikan bank syariah, yakni tetap melakukan inovasi produk sekalipun nantinya bank syariah bakal ketibandana setoran awal haji yang jumlahnya cukup besar sehingga akan mendongkrak jumlah dana pihak ketiga (DPK). Dengan demikian, bank syariah tidak boleh menurun kinerjanya, khususnya dalam hal perolehan DPK. Masalah lain yang harus dipikirkan bank syariah adalah bagaimana menyalurkan dana setoran haji ke sektor pembiayaan, mengingat jaringan bank syariah yang belum seluas bank konvensional serta jenis produk pembiayaan syariah yang belum bisa dipahami oleh kalangan masyarakat umum.
Ada baiknya dana setoran awal haji yang nantinya tertampung di bank syariah diprioritaskan untuk ditempatkan pada pembiayaan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pembiayaan di sektor produktif lainnya. Pembiayaan tersebut akan bisa meningkatkan sektor riil serta akan bisa memberikan kemaslahatan umat dan sebisa mungkin dihindari untuk penempatan pembiayaan di sektor konsumtif.
INDRA SISWANTI
Dosen Perbankan Syariah ABFII Perbanas
Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, peningkatan jumlah antrean calon jamaah haji semakin meningkat saja walaupun calon jamaah harus dihadapkan dengan biaya yang selalu naik dan antrean tunggu yang semakin lama saja. Sampai dengan pertengahan Desember 2012, total outstanding dana setoran awal haji setelah dikurangi biaya operasional dan ditambah nilai manfaat adalah sebesar Rp48,7 triliun.
Dana tersebut oleh Kementerian Agama sebesar Rp35 triliun atau kurang lebih sebesar 72% telah ditempatkan pada surat berharga syariah negara (SBSN) atau instrumen sukuk, sedangkan sisanya sebesar Rp13,7 triliun atau sebesar 28% ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito yang tersebar di 27 bank penerima dana setoran awal haji, baik bank konvensional maupun di bank syariah. Dan dari Rp13,7 triliun, hanya sebesar Rp2,06 triliun atau sebesar 15 % yang ditempatkan di perbankan syariah. Sungguh ini sebuah nilai yang sangat kecil sekali dibandingkan dengan porsi yang ditempatkan di bank konvensional.
Seharusnya dana setoran haji bisa dikelola sepenuhnya oleh bank syariah. Dana setoran awal dari calon jamaah haji yang berada di bank syariah, sifatnya hanyalah numpang lewat. Artinya, setelah dana terkumpul, maka dana tersebut dalam waktu singkat harus ditransfer ke rekening Kementerian Agama untuk selanjutnya dana tersebut ditempatkan pada instrumen sukuk dan penempatan deposito di berbagai bank. Dengan demikian, bank syariah tidak bisa memanfaatkan dana setoran haji tersebut secara maksimal untuk keperluan bisnis perbankan syariah.
Saat ini Kementerian Agama sedang membuat regulasi mengenai pengelolaan dana setoran awal haji yang nantinya mengatur bank konvensional hanya akan berperan sebagai bank penerima dana setoran awal haji. Dengan demikian, dana setoran awal haji yang diterima oleh bank konvensional selanjutnya akan langsung ditransfer ke bank syariah. Selain kebijakan tentang pengelolaan dana setoran awal haji, Kementerian Agama juga tidak membolehkan adanya pembiayaan/kredit dana talangan haji bagi bank yang menerima dana setoran awal haji, baik yang ada di bank konvensional maupun bank syariah.
Pemindahan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah tersebut, tentunya akan menguntungkan bank syariah walaupun di sisi lain ada pelarangan pembiayaan dana talangan haji. Selama ini dana talangan haji telah menyebabkan kenaikan nilai pembiayaan/kredit, baik di bank konvensional maupun di bank syariah. Dana talangan haji juga telah memberikan dampak membludaknya jumlah calon jamaah haji yang mendaftar. Hal tersebut berakibat pada daftar antrean tunggu calon jamaah haji (waiting list) yang semakin panjang. Rencana pelarangan dana talangan haji ke depan, tentunya akan bisa menurunkan nilai pembiayaan/kredit, baik di bank konvesional maupun di bank syariah.
Sampai saat ini penempatan dana setoran awal haji di bank syariah masih sangat minim karena sebagian besar penempatan dana setoran awal haji ditempatkan di bank konvensional. Jika pemindahan dana setoran awal haji tersebut bisa segera direalisasikan, pastilah bank syariah bakal kebanjiran likuiditas. Hal tersebut diharapkan dapat membantu perbankan syariah dalam perolehan dana murah. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya diharapkan secepatnya Kementerian Agama untuk bisa membuat kebijakan agar bisa segera direalisasi.
Namun, pemindahan dana setoran calon jamaah haji dari bank konvensional ke bank syariah, tentunya tidak semudah yang dibayangkan. Tarik ulur kebijakan tersebut, tentunya ada yang pro dan kontra, mengingat bank konvensional juga punya kepentingan terhadap keberadaan dana setoran haji tersebut. Hasil rekomendasi dari DPR dan Kementerian Agama diputuskan bahwa porsi dana haji akan ditempatkan di instrumen sukuk/obligasi sebesar 70% dan sebesar 30% akan ditempatkan di perbankan dengan lebih memprioritaskan dan lebih mengutamakan penempatan dana setoran awal haji di bank syariah.
Jika pada pertengahan Desember 2012 total dana setoran haji sebesar Rp48,7 triliun, maka dengan rekomendasi DPR tersebut, dana yang akan ditempatkan ke instrumen sukuk sebesar Rp34,09 triliun atau sebesar 70%, sedangkan sisanya sebesar Rp14,6 triliun atau sebesar 30% akan terserap oleh perbankan, baik bank konvensional dan bank syariah. Jika melihat visi dan misi dari bank syariah, seharusnya dana setoran haji akan lebih tepat jika bisa ditempatkan seluruhnya di bank syariah yang jelasjelas merupakan bank yang mengharamkan riba dan dari dana setoran haji tersebut, tentunya akan ditempatkan pada pembiayaan yang dijamin kehalalannya.
Dan seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran untuk memindahkan dana setoran haji ke bank syariah dalam persentase yang lebih besar lagi, selain terjamin kehalalannya dana yang ditempatkan di bank syariah, juga dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Peluang emas ini haruslah betul-betul dimanfaatkan perbankan syariah. Itu karena tidak menutup kemungkinan jika bank syariah bisa membuktikan bahwa dana setoran awal haji yang nantinya ditempatkan ke bank syariah bisa memberikan bagi hasil yang lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh dari penempatan dana setoran awal haji di instrumen sukuk maupun di bank konvensional.
Bisa jadi ke depan penempatan dana setoran awal haji di bank syariah, porsinya bisa lebih besar lagi mengingat keuntungan yang diperoleh Kementerian Agama lebih besar dibandingkan jika ditempatkan di instrumen sukuk atau penempatan di bank konvensional.
Ke depannya hal yang harus dipikirkan bank syariah adalah kesiapan untuk menerima gelontoran dana setoran awal haji dari bank konvensional. Tentunya dana tersebut tidak langsung digelontorkan seketika melainkan secara bertahap, mengingat kesiapan dari bank syariah menampung gelontoran dana setoran awal haji yang cukup besar secara langsung, tentunya juga bukanlah hal yang mudah karena bank syariah harus menambah modal penjaminan.
Hal yang juga harus diperhatikan bank syariah, yakni tetap melakukan inovasi produk sekalipun nantinya bank syariah bakal ketibandana setoran awal haji yang jumlahnya cukup besar sehingga akan mendongkrak jumlah dana pihak ketiga (DPK). Dengan demikian, bank syariah tidak boleh menurun kinerjanya, khususnya dalam hal perolehan DPK. Masalah lain yang harus dipikirkan bank syariah adalah bagaimana menyalurkan dana setoran haji ke sektor pembiayaan, mengingat jaringan bank syariah yang belum seluas bank konvensional serta jenis produk pembiayaan syariah yang belum bisa dipahami oleh kalangan masyarakat umum.
Ada baiknya dana setoran awal haji yang nantinya tertampung di bank syariah diprioritaskan untuk ditempatkan pada pembiayaan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pembiayaan di sektor produktif lainnya. Pembiayaan tersebut akan bisa meningkatkan sektor riil serta akan bisa memberikan kemaslahatan umat dan sebisa mungkin dihindari untuk penempatan pembiayaan di sektor konsumtif.
INDRA SISWANTI
Dosen Perbankan Syariah ABFII Perbanas
(hyk)