Polri periksa 72 saksi terkait rekening LS

Selasa, 28 Mei 2013 - 16:33 WIB
Polri periksa 72 saksi...
Polri periksa 72 saksi terkait rekening LS
A A A
Sindonews.com - Bareksrim Polri dan Polda Papua sudah memeriksa 72 orang saksi terkait dengan kasus penimbunan BBM ilegal dan pembalakan liar yang menjerat anggota Polri Aiptu Labora Sitorus. Selain itu dalam kasus penimbunan BBM ilegal dan pembalakan liar, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Setelah Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya, Jimmy Lagesan (JL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM. Pada akhir pekan lalu tim penyidik menetapkan tersangka lain yakni Direktur Operasional PT Rotua, Immanuel Mamora (IM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembalakan liar.

Sangkaan yang ditetapkan padanya juga sama dengan Labora, yaitu terkait UU Kehutanan. Immanuel disangka melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Akan tetapi, sampai saat ini Immanuel masih belum juga menjalani pemeriksaan. Ia tidak memenuhi panggilan walaupun sudah dipanggil pihak Kepolisian.

"JL sudah diperiksa tahap pertama, tapi belum ditahan. Sementara IM belum diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Pol Agus Rianto mengaku saat ini saat dimintai keterangan di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).

Sampai saat ini, Agus mengatakan masih menyelidiki hubungan dari kedua tersangka tersebut dengan Aiptu Labora Sitorus. Untuk diketahui, Jajaran direksi dua perusahaan itu juga ditempati oleh orang-orang dari dalam keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.

"Memang ada yang memiliki hubungan keluarga, misalnya anak. Ada anak yang masih dibawah umur. Tapi untuk dua tersangka itu, (hubungan kekerabatan) masih dalam proses," tandas Agus.
(kri)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Adipura ke PM India Narendra Modi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved