Polri periksa 72 saksi terkait rekening LS

Selasa, 28 Mei 2013 - 16:33 WIB
Polri periksa 72 saksi...
Polri periksa 72 saksi terkait rekening LS
A A A
Sindonews.com - Bareksrim Polri dan Polda Papua sudah memeriksa 72 orang saksi terkait dengan kasus penimbunan BBM ilegal dan pembalakan liar yang menjerat anggota Polri Aiptu Labora Sitorus. Selain itu dalam kasus penimbunan BBM ilegal dan pembalakan liar, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka lainnya.

Setelah Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya, Jimmy Lagesan (JL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM. Pada akhir pekan lalu tim penyidik menetapkan tersangka lain yakni Direktur Operasional PT Rotua, Immanuel Mamora (IM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembalakan liar.

Sangkaan yang ditetapkan padanya juga sama dengan Labora, yaitu terkait UU Kehutanan. Immanuel disangka melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Akan tetapi, sampai saat ini Immanuel masih belum juga menjalani pemeriksaan. Ia tidak memenuhi panggilan walaupun sudah dipanggil pihak Kepolisian.

"JL sudah diperiksa tahap pertama, tapi belum ditahan. Sementara IM belum diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Pol Agus Rianto mengaku saat ini saat dimintai keterangan di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).

Sampai saat ini, Agus mengatakan masih menyelidiki hubungan dari kedua tersangka tersebut dengan Aiptu Labora Sitorus. Untuk diketahui, Jajaran direksi dua perusahaan itu juga ditempati oleh orang-orang dari dalam keluarga besarnya. Istri Labora menjadi komisaris, adik iparnya menjadi direktur, dan kepemilikan saham dibagi juga kepada dua anaknya.

"Memang ada yang memiliki hubungan keluarga, misalnya anak. Ada anak yang masih dibawah umur. Tapi untuk dua tersangka itu, (hubungan kekerabatan) masih dalam proses," tandas Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7627 seconds (0.1#10.140)