Teddy sebut anggota DPR terima uang proyek simulator

Selasa, 28 Mei 2013 - 16:08 WIB
Teddy sebut anggota...
Teddy sebut anggota DPR terima uang proyek simulator
A A A
Sindonews.com - Ketua panitia lelang proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Teddy Rusmawan, bersaksi di pengadilan tindak pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Di hadapan majelis hakim, Teddy memberikan pengakuan bahwa Anggota Komisi III Bambang Soesatyo, Desmon J Mahesa, Herman Hery, Muhammad Nazaruddin dan wakil ketua Komisi III Aziz Syamsudin menerima aliran dana dari proyek Simulator SIM.

Menurutnya, uang tersebut diserahkan langsung oleh Teddy kepada yang bersangkutan, namun jumlah uang tersebut tidak diketahui pasalnya dibungkus dengan kardus.

"Saya tidak tahu pasti, tapi jumlah kardusnya saja, empat kardus," ujar Teddy dalam persidangan, Selasa (28/5/2013).

Teddy dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Simulator SIM di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo.

Teddy yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan driving simulator SIM mengaku berkomunikasi dengan mantan anggota komisi III Muhammad Nazaruddin supaya memberikan uang tersebut.

"Sesuai pernyataan Nazaruddin, kami diperintahkan Djoko Susilo mengembalikan dana-dana ke anggota dewan," kata Teddy di depan majelis hakim.

Dia memastikan, uang dalam kardus tersebut untuk para anggota komisi III DPR RI yang saat itu dikomandani mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Ada, Nazar, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, ada Desmon, adaa Pak Herman," kata Teddy.

Sebagaimana diketahui, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010, institusi polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara untuk membiayai kegiatan di Polri. Dimana saat itu, PNBP yang disetorkan dari Polri sebesar Rp3 triliun.

Tetapi pembiayaan kegiatan di polri itu tidak langsung menggunakan PNBP-nya melainkan berdasar pada penetapan pagu yang dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Polri.

Dari pembahasan pagu itulah kemudian dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2011 yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan ke DPR.

Usulan pagu anggaran itu dibahas di DPR melalui nota keuangan, pembahasan dilakukan oleh DPR dan mitra kerja terkait yaitu polri dengan Komisi III DPR.

Disinilah kemudian pembahasan dilakukan dalam rapat kerja anggaran kementerian anggaran dan lembaga (RKA-KL). Setelah pembahasan oleh DPR dan polri dibawa lagi ke Kemenkeu untuk ditelaah dan diselesaikan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)-nya.

Lantas apa dugaan keterlibatan nama-nama saksi yang telah dipanggil penyidik tersebut?

Ketiga anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin dan Herman Heri diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Djoko Susilo dan Tedy Rusmawan dalam rangka membahas PNBP.

Berdasarkan penelusuran sindonews, mereka diduga menerima fee untuk memuluskan pembahasan RKA KL tahun 2011 itu. Diduga fee yang didapatkan masing-masing anggota DPR itu berjumlah Rp1 miliar.

Namun, uang itu mengalir dalam bentuk cash sehingga ini yang kemudian menyulitkan penyidik untuk menjerat mereka.

Uang itu sendiri diduga diserahkan oleh Legimo yang merupakan bendahara Korlantas Polri waktu itu.

Jumlah uang tersebut diduga mencapai Rp4 miliar, bedasarkan fakta adanya empat dus berisi uang dan diberikan secara cash melalui Teddy Rusmawan.

Empat dus ini pun kemudian ditaruh di sebuah mobil mercy yang belum diketahui kepemilikannya untuk kemudian dibagikan ke empat anggota DPR tersebut.

Saat dikonfirmasi, kader partai Golkar Bambang Soesatyo membantah perihal itu. Dia menuding, ada permainan yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkannya. "Tidak benar sama sekali. Ini gila permainan," kata Bambang kepada sindonews waktu itu.

Menurutnya tidak masuk akal kalau ada pihak yang mau memberikan sesuatu kepada anggota DPR khususnya Komisi III DPR terkait pengadaan simulator SIM.

"Karena tender pengadaan alat tersebut merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri dalam hal ini korlantas sesuai ketentuan yang ada,“ kilahnya.

Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Azis Syamsudin, dia enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. "Kita lihat saja nanti perkembangannya," tukasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)