Korupsi proyek PT Chevron, JPU tuntut Herland 15 tahun

Jum'at, 26 April 2013 - 20:42 WIB
Korupsi proyek PT Chevron,...
Korupsi proyek PT Chevron, JPU tuntut Herland 15 tahun
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghukum Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam tuntutannya JPU Surma mengatakan, selain pidana penjara 15 tahun terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti sebesar USD6,992 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tipikor dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor,” tegasnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Ia menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah telah merugikan keuangan negara, dan menikmati hasil dari perbuatannya itu. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan saat ini memiliki tanggungan dalam keluarga.

Sementara itu JPU Rudi Hartono menambahkan, terdakwa secara sadar mengetahui perusahaannya bukan bergerak di bidang pengelolaan limbah, melainkan jasa konstruksi.

“Akan tetapi terdakwa tetap mengikuti proses lelang dan panitia pengadaan tetap meloloskan PT Sumigita Jaya dalam pra kualifikasi,” beber Rudi Hartono.

Berdasarkan fakta, PT Sumigita Jaya tidak memenuhi persyaratan khusus, dimana perusahaan tersebut tidak memiliki laboratorium serta peralatannya dalam pengelolaan tanah tercemar minyak bumi.

“Proses bioremediasi yang dilakukan terdakwa sangat mustahil untuk berhasil seperti dijelaskan ahli bioremediasi Edison Effendi,” tandasnya kemudian diteriaki pengunjung dalam persidangan itu.

Dalam analisis yuridisnya, menurut JPU terdakwa memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Usai pembacaan tuntutan, Herland bin Ompo menuding JPU melakukan opini rekayasa. Ia kemudian meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu perpanjangan untuk memberikan nota pembelaaan (pledoi).

“Karena opini rekayasa dan fitnah begitu banyak bagi saya, mohon diberi waktu perpanjangan saya memberikan pledoi,” tegas Herland.

Dia juga menuding JPU tidak menyertakan bukti-bukti yang meringankan atas terdakwa dalam tuntutan tersebut. “Dari fakta persidngan ini banyak bukti-bukti yang tidak disampaikan JPU ke Majelis hakim, saya akan sampaikan pada pledoi,” tandasnya.

Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan dalam agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi) pada tanggal 3 Mei mendatang. “Pledoi 3 Mei,” ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)