Kasus Hambalang, KPK panggil Mirwan Amir

Jum'at, 26 April 2013 - 09:43 WIB
Kasus Hambalang, KPK...
Kasus Hambalang, KPK panggil Mirwan Amir
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Bogor, Jawa Barat.

Penyidik KPK hari ini masih melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangannya terkait dengan proyek senilai Rp2,5 triliun itu. Kali ini, penyidik berencana untuk meminta keterangan sebagai saksi dari mantan Wakil Ketua Badan Anggaran asal Fraksi Demokrat Mirwan Amir untuk tiga tersangka Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mokhammad Noor.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (24/4/2013).

Selain Mirwan, KPK juga memeriksa staf dari PT Adhi Karya yaitu Sutrisno, Purwadi, Koorniawan, dan Teguh.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerja sama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.

Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)