Dua hal bisa gagalkan caleg bermasalah di Pileg 2014

Kamis, 25 April 2013 - 19:48 WIB
Dua hal bisa gagalkan caleg bermasalah di Pileg 2014
Dua hal bisa gagalkan caleg bermasalah di Pileg 2014
A A A
Sindonews.com - Pengamat Kepemiluan, Ramlan Surbakti menilai ada dua hal yang bisa mengganjal calon anggota legislatif (Caleg) bermasalah masuk ke dalam bursa Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Pertama, adalah pasal dalam perundang-undangan bagi mereka untuk tidak mencalonkan diri melalui persyaratan yang telah ditetapkan.

Kedua, faktor pemilih juga menentukan untuk menggagalkan mereka masuk menjadi anggota legislatif.

"Intinya undang-undang. Jadi ada yang diatur melalui pasal ada yang diatur melalui pasar. Kalau pasar tergantung pada pemilihan konsumen yakni pemilih," kata Ramlan di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam perundang-undangan memang diizinkan bagi mereka yang pernah mengalami masalah khususnya hukum untuk ikut mencalonkan diri, namun hal itu kembali lagi ke masyarakat yang mau memilihnya atau tidak.

"Kalau pasal kan mantan napi boleh mencalon, membuat pernyataan tertulis dan diumumkan di koran. Nah, apakah dia terpilih atau tidak, tergantung pemilih. Kalau pemilih kita memaafkan kan ya, who knows," cetusnya.

Ketika ditanya jika yang bermasalah adalah anggota legislatif yang kini menjabat dan ikut mencalonkan diri kembali, Ramlan pun kembali menegaskan bahwa hal itu akan ditentukan dengan pilihan masyarakat.

"Tergantung pada pemilih karena undang-undang tidak melarang," tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4644 seconds (0.1#10.140)