Tidak ada pelanggaran terkait izin lahan kuburan

Kamis, 25 April 2013 - 19:27 WIB
Tidak ada pelanggaran terkait izin lahan kuburan
Tidak ada pelanggaran terkait izin lahan kuburan
A A A
Sindonews.com - Selain memeriksa Wakil Bupati Bogor Karyawan Fachturahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Nana Supriatna, pihak swasta yang diduga hendak melakukan penyuapan senilai Rp800 juta terkait izin lahan kuburan di Jawa Barat (Jabar).

Menurut kuasa hukum Nana, yakni Arvid Martdwisaktyo, uang Rp800 juta yang dianggap sebagai suap itu masih berada di mobil kliennya.

"Rp800 juta itu belum berpindah dari PT Garindo Perkasa (PT GP) ke pihak lain," terang Arvid Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/4/13).

Menurutnya, uang Rp800 juta yang ada di mobil kliennya itu merupakan uang dari Direktur PT GP Sentot Susilo. Nana sendiri merupakan karyawan PT GP.

"Uang buat Usep (pegawai Pemkab Bogor) dari Pak Sentot, belum dipindahkan dari mobilnya Nana. Uang sendiri masih di PT GP," jelasnya.

Ketika ditanya, apakah uang itu akan diserahkan kepada Ketua DPRD Bogor Iyus Djuber, Arvid menolak membicarakan hal itu.

"Mana mau uang itu dikasih, sedangkan izin itu belum dilihat. Logikanya asli izin lokasi belum lihat, mana bisa uang diserahkan," sambungnya.

Terkait pemeriksaan Nana, Arvid menjelaskan masih seputar perizinan belum sampai pada dugaan suap. Sesungguhnya, dalam kasus itu, lanjut Arvid, tidak ada yang dilanggar dalam perizinan yang diajukan PT GP.

"Sudah ada rekomendasi BPN dan Perhutani. Jadi tinggal izin lokasi," tandasnya.

Seperti diketahui, uang suap Rp800 juta itu diduga kuat diperuntukan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher. KPK menduga sebelum penyerahan uang itu commitment fee-nya sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yakni Direktur PT GP Sentot Susilo, Nana Supriatna (swasta), pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Usep Jumenio, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, dan Iyus Djuher.

Iyus, Usep, dan Listo diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut merupakan pasal penerima suap.

Sedangkan Sentot dan Nana disangkakan pasal pemberi suap yakni, pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1550 seconds (0.1#10.140)