Wabup Bogor akui ikut tanda tangan izin makam

Kamis, 25 April 2013 - 18:13 WIB
Wabup Bogor akui ikut...
Wabup Bogor akui ikut tanda tangan izin makam
A A A
Sindonews.com - Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman baru saja selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kader PDIP itu diperiksa hampir enam jam terkait dugaan penyuapan pengurusan izin lokasi makam di daerah Bogor, Jawa Barat.

Kepada wartawan, Karyawan mengakui memang menandatangani izin lahan makam di desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat itu.

Menurutnya, tanda tangan itu wajib dialkukan karena sudah direkomendasi oleh atasannya yakni Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Tidak hanya izin makam, setiap rekomendasi tanda tangan bupati, sebagai wakil ia harus ikut pula menandatangani.

"Saya hanya memparaf apa yang direkomendasikan. Semua surat SK Bupati itu harus diparaf oleh Sekda dan wakil Bupati," terang Karyawan usai diperiksa di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Karyawan membantah, jika dirinya dianggap ikut memberikan rekomendasi kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin. Menurutnya, itu sama sekali tidak termasuk dalam kewenangannya sebagai pejabat daerah di Bogor.

"Saya tidak punya kewenangan memberikan rekomen," tukasnya.

Faturachman mengakui jika perizinan lahan yang diajukan PT Garindo Perkasa itu telah terealisasi dan telah berbuah Surat Keputusan (SK). Menurutnya, sebelum izin itu disahkan oleh SK, terlebih dahulu dilakukan kajian oleh TIM Kajian.

Namun, dia baru mengetahui kalau perizinan itu berbau tindak pidana korupsi setelah KPK menangkap sejumlah orang dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Rest Area Sentul, Bogor beberapa waktu lalu. Padahal, selama ini Faturachman menilai proses pemberian izin lahan itu telah sesuai aturan.

"Mengajukannya tahun 2012. Prosesnya sudah selesai. Yang ngajuin PT Garindo. Sudah ada SK bupati. Sudah ada kajian lapangan, kajian teknis. Begitu SK Bupati dikeluarkan, ternyata ada tertangkap tangan, ada yang memberikan uang," ungkapnya.

Faturachman juga mengakui jika sebagaian lahan dalam perizinan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Perhutani, kata Faturachman, yang memberikan rekomendasi apakah lahan itu layak atau tidak memperoleh izin.

"Ada itu wilayah Perhutani. Itu Perhutani yang mengkaji itu, kalau Perhutani bilang tidak bisa ya tidak bisa lahanya harus dikurangi 100 ha. Kalau bisa harus ada proses atau kejasama," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7238 seconds (0.1#10.140)