Diperiksa 5 jam, Halim bantah ikut keluarkan FPJP

Kamis, 25 April 2013 - 18:02 WIB
Diperiksa 5 jam, Halim...
Diperiksa 5 jam, Halim bantah ikut keluarkan FPJP
A A A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam. Pemeriksaan itu terkait dalam penyidikan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kendati demikian, saat dikonfirmasi kewenangan dirinya untuk mengeluarkan FPJP, dia membantahnya, jika dirinya ikut merekomendasikan alasan kualitatif (kondisi krisis atau kepanikan pasar) masuk sebagai satu dari lima alasan diubahnya peraturan Bank Indonesia untuk memuluskan pengucuran dana ke Bank Century.

"Bukan (yang berwenang), saya kapasitasnya sebagai direktur," kilah Halim sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Halim yang kini menjadi salah satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, tak mau mengungkapkan saat ditanyakan apa alasan mengapa akhirnya FPJP itu bisa diubah. "Itu nanti ditanyakan waktu kasusnya," kilahnya

Akan tetapi, dia mengakui, jika dirinya pernah ikut dalam sebuah rapat dimana saat itulah diputuskan perubahan FPJP dan membuat Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara bisa mendapatkan bantuan itu.

Kendati begitu, dia tidak mengetahui, apakah di dalam pertemuan itu dihadiri oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Saya kurang tahu," katanya.

Sekadar diketahui, Halim merupakan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pada saat kasus Bank Century terjadi. Dia dianggap mengetahui perubahan aturan pemberian FPJP saat krisis terjadi pada 2008 lalu.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka serta eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
(mhd)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved