Diperiksa 5 jam, Halim bantah ikut keluarkan FPJP
Kamis, 25 April 2013 - 18:02 WIB
Diperiksa 5 jam, Halim bantah ikut keluarkan FPJP
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam. Pemeriksaan itu terkait dalam penyidikan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi kewenangan dirinya untuk mengeluarkan FPJP, dia membantahnya, jika dirinya ikut merekomendasikan alasan kualitatif (kondisi krisis atau kepanikan pasar) masuk sebagai satu dari lima alasan diubahnya peraturan Bank Indonesia untuk memuluskan pengucuran dana ke Bank Century.
"Bukan (yang berwenang), saya kapasitasnya sebagai direktur," kilah Halim sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Halim yang kini menjadi salah satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, tak mau mengungkapkan saat ditanyakan apa alasan mengapa akhirnya FPJP itu bisa diubah. "Itu nanti ditanyakan waktu kasusnya," kilahnya
Akan tetapi, dia mengakui, jika dirinya pernah ikut dalam sebuah rapat dimana saat itulah diputuskan perubahan FPJP dan membuat Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara bisa mendapatkan bantuan itu.
Kendati begitu, dia tidak mengetahui, apakah di dalam pertemuan itu dihadiri oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Saya kurang tahu," katanya.
Sekadar diketahui, Halim merupakan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pada saat kasus Bank Century terjadi. Dia dianggap mengetahui perubahan aturan pemberian FPJP saat krisis terjadi pada 2008 lalu.
Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka serta eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi kewenangan dirinya untuk mengeluarkan FPJP, dia membantahnya, jika dirinya ikut merekomendasikan alasan kualitatif (kondisi krisis atau kepanikan pasar) masuk sebagai satu dari lima alasan diubahnya peraturan Bank Indonesia untuk memuluskan pengucuran dana ke Bank Century.
"Bukan (yang berwenang), saya kapasitasnya sebagai direktur," kilah Halim sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).
Halim yang kini menjadi salah satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, tak mau mengungkapkan saat ditanyakan apa alasan mengapa akhirnya FPJP itu bisa diubah. "Itu nanti ditanyakan waktu kasusnya," kilahnya
Akan tetapi, dia mengakui, jika dirinya pernah ikut dalam sebuah rapat dimana saat itulah diputuskan perubahan FPJP dan membuat Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara bisa mendapatkan bantuan itu.
Kendati begitu, dia tidak mengetahui, apakah di dalam pertemuan itu dihadiri oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Saya kurang tahu," katanya.
Sekadar diketahui, Halim merupakan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pada saat kasus Bank Century terjadi. Dia dianggap mengetahui perubahan aturan pemberian FPJP saat krisis terjadi pada 2008 lalu.
Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka serta eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
(mhd)