Diperiksa 5 jam, Halim bantah ikut keluarkan FPJP

Kamis, 25 April 2013 - 18:02 WIB
Diperiksa 5 jam, Halim...
Diperiksa 5 jam, Halim bantah ikut keluarkan FPJP
A A A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam. Pemeriksaan itu terkait dalam penyidikan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kendati demikian, saat dikonfirmasi kewenangan dirinya untuk mengeluarkan FPJP, dia membantahnya, jika dirinya ikut merekomendasikan alasan kualitatif (kondisi krisis atau kepanikan pasar) masuk sebagai satu dari lima alasan diubahnya peraturan Bank Indonesia untuk memuluskan pengucuran dana ke Bank Century.

"Bukan (yang berwenang), saya kapasitasnya sebagai direktur," kilah Halim sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Halim yang kini menjadi salah satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, tak mau mengungkapkan saat ditanyakan apa alasan mengapa akhirnya FPJP itu bisa diubah. "Itu nanti ditanyakan waktu kasusnya," kilahnya

Akan tetapi, dia mengakui, jika dirinya pernah ikut dalam sebuah rapat dimana saat itulah diputuskan perubahan FPJP dan membuat Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara bisa mendapatkan bantuan itu.

Kendati begitu, dia tidak mengetahui, apakah di dalam pertemuan itu dihadiri oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Saya kurang tahu," katanya.

Sekadar diketahui, Halim merupakan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI pada saat kasus Bank Century terjadi. Dia dianggap mengetahui perubahan aturan pemberian FPJP saat krisis terjadi pada 2008 lalu.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka serta eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
(mhd)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved