Nama Mahdiana juga digunakan Djoko dalam pencucian uang

Selasa, 23 April 2013 - 22:27 WIB
Nama Mahdiana juga digunakan Djoko dalam pencucian uang
Nama Mahdiana juga digunakan Djoko dalam pencucian uang
A A A
Sindonews.com - Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo didakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jendral Bintang Dua itu disangkakan pasal TPPU lantaran diduga telah menyamarkan dan merubah bentuk dan memindahtangankan hasil dari tindak pidana korupsi, termasuk terkait Proyek Simulator SIM di Mabes Polri tahun 2010-2011.

Dalam dakwaan tim JPU KPK, Mantan Gubernur Akpol Semarang itu juga menyamarkan hasil Tipikor mengatasnamakan istri kedua, Mahdiana. Berikut aset Djoko yang disamarkan mengatasnamakan Mahdiana yang telah dipersuntingnya pada Minggu 27 Mei 2001 dalam kurun dua tahun (2011-2012):

1. Tanah seluas 50 m2 di Jalan Setapak RT 012 RW 002 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor: 140339/Jagakarsa tersebut dibeli Djoko pada tanggal 17 Februari 2011 menggunakan nama Mahdiana dengan harga Rp 46.516.000.

2. Tanah seluas 3.201 m2 di Jalan Psao RT 005 Rw 004 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10889/Jakakarsa itu dibeli Djoko Susilo pada tanggal 21 Maret 2012 menggunakan nama Mahdiana dengan harga RP 5.035.173.000. Tanah itu, kemudian dijual kepada Henny Rayani Margana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta tersebut pada 20 November 2012. Tanah dengan Akta Jual Beli Nomor: 492/2012 itu dijual dengan harga RP 5.035.175.000.

Menggunakan nama Mahdiana, Djoko Susilo juga mengalihkan kepemilikan harta yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Aset yang dialihkan menggunakan nama Mahdiana yakni:

1. Tanah seluas 1098 m2 di Jalan Paso Kelurahan Jakagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel dijual kepada Haji Ali Sudin pada tanggal 20 November. Tanah yang dijual atas nama Mahdiana itu dijual dengan harga Rp 1.727.154.000.

2. Tanah 7.250 m2 di Desa Sudimara Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan Propinsi Bali dijual Djoko Susilo mengatasnamakan Mahdiana. Tanah yang dijual ke I Wayan Nama itu dilepas dengan harga Rp 1.595.000.000.

3. Tanah seluas 315 m2 juga dijual Djoko atas nama Mahdiana ke I Wayan Nama. Tanah yang terletak di keluarahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali itu dijual pada 03 Desember 2012 dengan harga Rp 2.700.000.000.

4. Tanah seluas 377 m2 di jalan Cendrawasih Mas Blok A 9 No 1 RT 002 RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan di jual Djoko menggunakan nama Mahdiana ke Bun'Yani. Tanah yang Akta Jual Beli Nomor: 510/2012 tertanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp 1.802.575.000.

5. Tanah seluas 1.234 m2 di Jalan Durian RT 006 RW 04 Keluaraha Jagakarsa, Jakarta Selatan di jual Djoko Susilo menggunakan nama Mahdiana pada 10 Desember 2012. Tanah itu dijual kepada Herawan dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 447/2012 sebesar Rp 2.150.000.000.

6. Tanah seluasa 897 m2 di Jalan Warung Jati Barat No 16 RT 007 RW 05 Kelurahan Jaripadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dijual Djoko kepada Lidia Swandajani Setiawati menggunakan nama Mahdiana. Tanah itu dijual pada 21 Desember 2012 sebesar Rp 6.470.000.000.

Atas perbuatan itu Djoko Susilo dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 Tentang TPPU. Mengacu pasal yang disangkakan itu, Djoko terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekasyaan tersebut yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan surat Dakwaan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7212 seconds (0.1#10.140)