JPU jerat Djoko Susilo dengan pasal pencucian uang

Selasa, 23 April 2013 - 19:27 WIB
JPU jerat Djoko Susilo dengan pasal pencucian uang
JPU jerat Djoko Susilo dengan pasal pencucian uang
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo ternyata juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menduga jenderal bintang dua itu telah menyamarkan dan merubah bentuk dan memindahtangankan hasil dari tindak pidana korupsi.

Djoko pun dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 Tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa KPK Rudi Amin menyebut total nilai pendapatan Djoko Susilo sendiri dalam tiga tahun terakhir tercatat hanya sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, malahan nilai aset Djoko Susilo itu bisa mencapai Rp 42 miliar.

Rinciannya, lanjut Rudi Amin, gaji resmi yang diterima Irjen Djoko Susilo dalam tiga tahun terakhir seharusnya hanya sebesar Rp 234 juta. Lalu ditambah penghasilan dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara sekitar Rp 960 juta. Sehingga nilai total pendapatannya mencapai Rp 1,2 miliar.

Tapi ternyata, saat dilakukan aset tracing ditemukan, harta Djoko sepanjang tahun 2010-2012, nmelebihi nilai yang ada. "Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp 42 miliar," kata Jaksa Rudi Amin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6940 seconds (0.1#10.140)