Suap lahan kuburan, KPK diminta periksa BPN Bogor

Selasa, 23 April 2013 - 18:38 WIB
Suap lahan kuburan, KPK diminta periksa BPN Bogor
Suap lahan kuburan, KPK diminta periksa BPN Bogor
A A A
Sindonews.com - Direktur Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI) Bogor, Mufti Azis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang juga ikut meloloskan izin lokasi lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

"Mestinya KPK secepatnya memeriksa oknum-oknum BPN Kabupaten Bogor yang diduga terlibat mengurus izin lokasi lahan TPBU ini," kata Mufti kepada wartawan di Bogor, Selasa (23/4).

Sebab, katanya, sebelum izin lokasi lahan keluar dari Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor, harus ada rekomendasi dan hasil kajian dari BPN, dalam hal ini Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

"IPPT itulah yang dijadikan dasar Pemkab Bogor dalam mengeluarkan izin lokasi lahan. Sehingga jelas adanya dugaan keterlibatan oknum BPN Kabupaten Bogor," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha BPN Kabupaten Bogor Wing Indiarto mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara persis aturan dalam menetapkan izin lokasi lahan.

"Kita tidak paham, soalnya setiap daerah memiliki aturan berbeda dalam mengeluarkan IPPT untuk izin lokasi lahan. Dan itu bukan kewenangan saya, yang berhak menjawab Kepala Seksi Pengaturan Penataan Pertanahan (P3) BPN Kabupaten Bogor Burhanudin," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus suap izin lokasi lahan TPBU ini yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Santosa, Nana Supriatna (swasta), Listo Welly Sabu (honorer staf Pemkab Bogor) dan Usep Jumenio (staf PNS Pemkab Bogor).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini pihaknya memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bogor Nurhayanti sebagai saksi untuk tersangka Nana Supriatna.

Priharsa mengatakan, selain Nurhayanti, KPK juga memeriksa Agung (Ajudan Bupati Bogor), Burhanudin (Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Rosadi (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan), Adang Suptandar (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan Doni (Kepala Sub Bagian Asisten Pemerintahan).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2357 seconds (0.1#10.140)