Dengarkan dakwaan JPU, Djoko Susilo pasang muka serius

Selasa, 23 April 2013 - 14:27 WIB
Dengarkan dakwaan JPU,...
Dengarkan dakwaan JPU, Djoko Susilo pasang muka serius
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri dan dugaan TPPU, Irjen Pol Djoko Susilo hari ini akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sidang yang dimulai sekira pukul 12.35 WIB itu pun mendapatkan pengawalan ketat petugas Kepolisian. Sebelum memulai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo itu pun menanyakan identitas lengkap jenderal bintang dua itu.

Saat pembacaan dakwaan, Djoko sendiri terlihat memasang muka serius ke arah lima majelis hakim saat Jaksa KMS Roni mulai membacakan surat dakwaan yang tebal halamannya 135 tersebut. Sesekali, muka mantan kakorlanrtas itu pun tertunduk sambil tangan tersandar di kursi pesakitannya.

Saat ini dakwaan sedang dibacakan oleh Jaksa. Djoko dan kuasa hukumnya terlihat tenang sambil menyimak isi dakwaan. Ia tampak mendengarkan dengan seksama jalannya persidangan.

KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Yang mana, pada pasalnya, Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sejauh ini, dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved