Dengarkan dakwaan JPU, Djoko Susilo pasang muka serius

Selasa, 23 April 2013 - 14:27 WIB
Dengarkan dakwaan JPU,...
Dengarkan dakwaan JPU, Djoko Susilo pasang muka serius
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri dan dugaan TPPU, Irjen Pol Djoko Susilo hari ini akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sidang yang dimulai sekira pukul 12.35 WIB itu pun mendapatkan pengawalan ketat petugas Kepolisian. Sebelum memulai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo itu pun menanyakan identitas lengkap jenderal bintang dua itu.

Saat pembacaan dakwaan, Djoko sendiri terlihat memasang muka serius ke arah lima majelis hakim saat Jaksa KMS Roni mulai membacakan surat dakwaan yang tebal halamannya 135 tersebut. Sesekali, muka mantan kakorlanrtas itu pun tertunduk sambil tangan tersandar di kursi pesakitannya.

Saat ini dakwaan sedang dibacakan oleh Jaksa. Djoko dan kuasa hukumnya terlihat tenang sambil menyimak isi dakwaan. Ia tampak mendengarkan dengan seksama jalannya persidangan.

KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Yang mana, pada pasalnya, Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sejauh ini, dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0734 seconds (0.1#10.140)