KPU akan buat peraturan soal dana caleg

Selasa, 23 April 2013 - 11:14 WIB
KPU akan buat peraturan soal dana caleg
KPU akan buat peraturan soal dana caleg
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hanya akan mengatur soal pendanaan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, namun dana calon anggota legislatif juga akan diawasi.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, memang dalam Undang-undang (UU) tidak disebutkan terkait pengaturan dana kampanye bagi calon anggota legislatif (caleg), namun pihaknya akan membuat peraturan tersebut.

"UU tidak mengatur caleg. Di dalam peraturan kami nanti rencananya akan kita buat aturan juga untuk caleg," kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).

Terkait sanksi yang akan diberikan, dirinya menjelaskan hal itu telah tercantum di dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. "Di undang-undang semua jelas gimana mekanisme sanksi," ucapnya.

Sebelumnya, KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU, terkait aturan dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014. Hadar Nafis menjelaskan, memang telah ada aturan dan batasan dana kampanye dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Kendati demikian, pihaknya memiliki kewenangan untuk ikut mengatur hal tersebut.

"Pengaturan dana sudah eksplisit. Ada batasan jumlah sumbangan dari perseorangan, badan usaha dan juga pengelolaannya," jelas Hadar kepada wartawan di Kantor KPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5035 seconds (0.1#10.140)