KPU segera keluarkan aturan soal dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU, terkait aturan dana kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, memang telah ada aturan dan batasan dana kampanye dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012. Kendati demikian, pihaknya memiliki kewenangan untuk ikut mengatur hal tersebut.
"Pengaturan dana sudah eksplisit. Ada batasan jumlah sumbangan dari perseorangan, badan usaha dan juga pengelolaannya," jelas Hadar kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2013).
"KPU diberikan otoritas untuk mengawasi pelaksanaan. Ada peraturan KPU tentang kampanye. Nanti KPU akan mengeluarkan aturan dana kampanye," lanjutnya.
Dikatakan dia, peraturan mengenai dana kampanye tidak hanya untuk Parpol namun juga diterapkan kepada anggota DPD dengan memiliki batasan yang telah diatur. "Untuk anggota DPD juga ada batasan," katanya.
Lebih lanjut dia, nantinya Parpol diwajibkan untuk terbuka dengan mencatat seluruh sumbangan yang masuk ke partai tersebut. Tak hanya itu, mereka juga harus mempublikasikan kepada publik untuk ke depannya bisa dilakukan audit terhadap dana itu. "Mekanisme yang disiapkan partai berkewajiban untuk mencatat jumlah sumbangan. Daftar ini harus dibuka ke publik, nanti akan ada audit," tuntasnya.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, memang telah ada aturan dan batasan dana kampanye dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012. Kendati demikian, pihaknya memiliki kewenangan untuk ikut mengatur hal tersebut.
"Pengaturan dana sudah eksplisit. Ada batasan jumlah sumbangan dari perseorangan, badan usaha dan juga pengelolaannya," jelas Hadar kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2013).
"KPU diberikan otoritas untuk mengawasi pelaksanaan. Ada peraturan KPU tentang kampanye. Nanti KPU akan mengeluarkan aturan dana kampanye," lanjutnya.
Dikatakan dia, peraturan mengenai dana kampanye tidak hanya untuk Parpol namun juga diterapkan kepada anggota DPD dengan memiliki batasan yang telah diatur. "Untuk anggota DPD juga ada batasan," katanya.
Lebih lanjut dia, nantinya Parpol diwajibkan untuk terbuka dengan mencatat seluruh sumbangan yang masuk ke partai tersebut. Tak hanya itu, mereka juga harus mempublikasikan kepada publik untuk ke depannya bisa dilakukan audit terhadap dana itu. "Mekanisme yang disiapkan partai berkewajiban untuk mencatat jumlah sumbangan. Daftar ini harus dibuka ke publik, nanti akan ada audit," tuntasnya.
(maf)