Perludem : SBY harus baca kembali UU Pemilu Presiden

Jum'at, 19 April 2013 - 13:37 WIB
Perludem : SBY harus...
Perludem : SBY harus baca kembali UU Pemilu Presiden
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk membaca kembali Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, semangat didalam undang-undang tersebut sangat jelas menempatkan Presiden sebagai milik semua komponen bangsa.

Hal demikian dikatakan Titi menanggapi perihal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membahas batalnya Putri Mantan Presiden (Alm) KH Abdurrahman Wahid, Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny Wahid) bergabung ke Partai Demokrat, di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan lewat jumpa pers pada Rabu 17 April 2013 malam.

"Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, disitu dikatakan semangatnya bahwa Presiden itu kan bukan hanya milik partai, tetapi juga milik bangsa, yang lebih luas daripada milik sekelompok orang," ujar Titi usai acara Diskusi Media bertema 'Cegah Politik Dinasti dengan Pemilu Serentak' di Bakoel Koffie Cikini, Jalan Cikini Raya No 25, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

Jadi, kata dia, semestinya Presiden SBY lebih memprioritas sejumlah persoalan bangsa, ketimbang merespon masalah politik di internal partainya.

"Karena jangan sampai Presiden terlibat persoalan-persoalan yang sangat partisan. Nah ini jadi pembelajaran betul untuk ke depan," katanya.

Apalagi, ujar dia, SBY pernah meminta komitmen para menterinya asal partai politik (parpol) untuk fokus mengurusi tugas pemerintahan ketimbang urusan politik.

"Dan ini jadi contoh yang tidak baik. Nah kalau begini terus pola yang kita terapkan, kita tidak bisa menyalahkan kalau Menteri juga mengurusi persoalan partai ketimbang urusan pemerintahan,"ungkapnya.

Oleh karena itu, meskipun perihal SBY membahas Yenny Wahid di Istana Kepresidenan tidak ada larangannya di undang-undang, namun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu sangat jelas menempatkan Presiden sebagai milik semua komponen bangsa.
(kri)
Berita Terkait
AHY Ngaku Tak Mudah...
AHY Ngaku Tak Mudah Sandang Nama Besar Yudhoyono: Kadang Ingin Protes
Demokrat Sedang Panas,...
Demokrat Sedang Panas, SBY Bertemu Dubes Uni Eropa
SBY Ajak Penonton Pestapora...
SBY Ajak Penonton Pestapora 2024 Nyanyi Lagu Pelangi di Matamu
SBY Jadi Magnet Penonton...
SBY Jadi Magnet Penonton Pestapora 2024 Hari Pertama
SBY Duet Bareng Yuni...
SBY Duet Bareng Yuni Shara, hingga Sandy Sondoro di Pestapora 2024
Tampil di Pestapora...
Tampil di Pestapora 2024 Hari Pertama, SBY: Masih Ingat Aku?
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved