LKS Tripartit harus tetapkan upah minimum

Kamis, 18 April 2013 - 21:49 WIB
LKS Tripartit harus...
LKS Tripartit harus tetapkan upah minimum
A A A
Sindonews.com - Pemerintah meminta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk membahas sistem pengupahan. Upah yang dibahas harus adil bagi pekerja dan pengusaha.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, LKS Tripartit harus memastikan sistem pengupahan agar proses penetapan upah minimum tidak menimbulkan kegaduhan setiap tahunnya. Sistem pengupahan nasional di dalamnya termasuk pengupahan upah minimum dan komponen hidup layak.

"Tripartit paling berpengaruh dalam penetapan upah karena didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha," ujarnya di Gedung Kemenakertrans, Jakarta (18/4/2013).

Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kata Muhaimin, diharapkan dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu.

Namun dalam penetapan upah minimum nantinya, tidak hanya perpatokan pada nilai KHL, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

“Pertimbangan lain ialah kesejahteraan, produktivitas makro dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Muhaimin menjelaskan, meski faktor kesejahteraan pekerja menjadi perhitungan penting. Namun penetapan pengupahan mesti disesuaikan dengan kemampuan pengusaha sehingga proses industry tetap berjalan normal.

Pemerintah, ujar dia, menitip pesan agar formulasi pengupahan juga harus menumbuhkan daya saing industri dan menarik investor lebih banyak untuk memperluas lapangan pekerjaan.

Muhaimin menambahkan, dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tidak semata-mata melakukannya dengan penetapan upah minimum yang layak. Tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan.

"Fasilitas itu seperti penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk rumah sewa bagi pekerja dan klinik kesehatan," jelasnya.

Dia menjelaskan, peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun, untuk ke depannya pemerintah mendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja.

"Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industri," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved