DPD: Penjara khusus koruptor tak memberi efek jera

Jum'at, 19 April 2013 - 04:03 WIB
DPD: Penjara khusus koruptor tak memberi efek jera
DPD: Penjara khusus koruptor tak memberi efek jera
A A A
Sindonews.com - Ketua Komite I DPD RI Alirman Sori mengatakan upaya penahanan khusus koruptor di LP Sukamiskin tersebut sangat tidak efektif untuk memberikan efek jera.

Menurutnya, adanya penjara khusus koruptor tersebut seolah memberikan perlakuan khusus bagi narapidana kasus korupsi tersebut sehingga pelaku korupsi tidak merasa mendapatkan hukuman.

"Selama ini yang sering ditemukan para koruptor tersebut dihukum sekitar lima tahun dan tetap memiliki harta yang berlimpah," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (18/4/2013).

Dia mengharapkan, penegak hukum seperti KPK harus menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga harta yang diduga dari hasil korupsi itu bisa disita dan pelaku koruptor bisa dimiskinkan.

"Kita apresiasi KPK menerapkan TPPU pada kasus simulator, dan hendaknya hal seperti itu diterapkan bagi yang lainnya, termasuk Gayus," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alirman Sori menyatakan, seharusnya Kemenkumham tidak perlu memberikan penjara khusus bagi koruptor, karena lebih baik menempatkan koruptor seperti terpidana kasus lainnya demi memberikan efek jera.

"Memang kita tetap menjunjung HAM, tetapi jangan ada perlakuan khusus," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Gayus, terpidana kasus mafia pajak, kembali mencuat. Ini terjadi karena mertua Gayus, Dayu Permata, membeli tanah dan rumah milik Toto Hutagalung.

Toto sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap hakim. KPK menduga Toto sebagai penerima dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kasus korupsi bansos ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. KPK juga menduga Toto turut mengatur penyapan terhadap hakim yang juga Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (ST) yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

Rumah milik Toto dibeli mertua Gayus pada September 2012. Rumah ini beralamat di Jalan Pacuan Kuda Nomor 22 A RT 004/RW 003 Kecamatan Arcamanik, Bandung. Rumah ini tak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat, tempat di mana Gayus ditahan.

Petugas keamanan yang juga pemasok bahan bangunan untuk rumah mertua Gayus Tambunan, Komar Ariana, membenarkan bahwa rumah dengan tanah seluas 742 meter persegi itu dibeli oleh Dayu Permata yang tidak lain mertuanya Gayus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7465 seconds (0.1#10.140)