Kasus Hambalang, KPK periksa 2 saksi

Kamis, 18 April 2013 - 10:44 WIB
Kasus Hambalang, KPK...
Kasus Hambalang, KPK periksa 2 saksi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Penyidik KPK hari ini melakukan pemeriksaan ulang terhadap Direktur CV Riva Medika Lisa Lukitawati, petinggi perusahaan sub kontraktor proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka yakni Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng dan juga Teuku Bagus M Noor. “Lisa hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/4/2013).

Lisa sendiri sudah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan. Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, wanita yang terlihat memakai pakaian batik berwarna coklat itu pun langsung masuk kedalam lobi KPK. Tidak ada penjelasan terbaru dari Lisa perihal kasus ini.

Selain Lisa, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Aditya Gautama yang diketahui adalah arsitek Ciriajasa. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor adalah tiga orang tersangka yang menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)