KPK ada karena Kejaksaan & Kepolisian memble
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan produk politik, maka itu lembaga tersebut tidak jauh dari dugaan adanya praktik politik untuk membongkar kasus korupsi. Kendati demikian, KPK masih dinilai positif oleh masyarakat.
"Tetapi itu masih bernilai positif. Meski masih ada tebang pilih kasus," kata Pemerhati Korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi saat dihubungi Sindonews, Kamis (18/4/2013).
Pada kesempatan itu dia mengatakan, terbentuknya KPK dikarenakan kinerja Kejaksaan, dan Kepolisian masih jauh dari kata baik. Tetapi, kalau kedua lembaga tersebut memperbaiki kinerjanya, dan memberantas korupsi, maka KPK bisa dihilangkan.
"Adanya KPK karena Kejaksaan, dan Polri membleh dalam membongkar kasus korupsi. Kalau kinerja Kejaksaan dan Polri bagus dan baik, maka KPK bisa saja dibubarkan," tandasnya.
Maka itu, kata dia, jika lembaga antikorupsi itu didesak untuk segera menuntaskan kasus-kasus besar, berikan keinginan KPK seperti penambahakan penyidik.
"Penuhi permintaan KPK tentang penambahan penyidik, yah minimal 3.000 penyidik yang independen. 3.000 ribu itu minimal yah. Hal itu agar kinerja KPK untuk membongkar kasus korupsi bisa lebih giat lagi," katanya.
"Tetapi itu masih bernilai positif. Meski masih ada tebang pilih kasus," kata Pemerhati Korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi saat dihubungi Sindonews, Kamis (18/4/2013).
Pada kesempatan itu dia mengatakan, terbentuknya KPK dikarenakan kinerja Kejaksaan, dan Kepolisian masih jauh dari kata baik. Tetapi, kalau kedua lembaga tersebut memperbaiki kinerjanya, dan memberantas korupsi, maka KPK bisa dihilangkan.
"Adanya KPK karena Kejaksaan, dan Polri membleh dalam membongkar kasus korupsi. Kalau kinerja Kejaksaan dan Polri bagus dan baik, maka KPK bisa saja dibubarkan," tandasnya.
Maka itu, kata dia, jika lembaga antikorupsi itu didesak untuk segera menuntaskan kasus-kasus besar, berikan keinginan KPK seperti penambahakan penyidik.
"Penuhi permintaan KPK tentang penambahan penyidik, yah minimal 3.000 penyidik yang independen. 3.000 ribu itu minimal yah. Hal itu agar kinerja KPK untuk membongkar kasus korupsi bisa lebih giat lagi," katanya.
(mhd)