KPK menahan 4 tersangka suap makam mewah

Kamis, 18 April 2013 - 06:38 WIB
KPK menahan 4 tersangka...
KPK menahan 4 tersangka suap makam mewah
A A A
Sindonews.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan empat orang tersangka kasus penyuapan perizinan lahan pemakaman di Desa Artajaya, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ke empat tersangka itu ditahan setelah sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan maraton selama 1X24 jam pasca diciduk di Rest Area Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan juga rumah di daerah Ciomas, Jawa Barat kemarin sore.

"Penahanan tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Rabu (17/4/2013) malam.

Untuk tersangka Usep Jumenio sebagai pegawai Pemkab Bogor ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Listo Wely Sabu sebagai pegawai honorer Pemkab Bogor ditahan di Rutan Cipinang dan Nana Supriatna dari pihak swasta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Sedangkan SS Direktur PT GP ditahan di Rutan KPK," imbuh Johan.

Namun, untuk Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher sampai saat ini tidak menjalani masa penahanan. Pasalnya, kader Parati Demokrat yang ditangkap pagi tadi di rumahnya masih menjalani pemeriksaan maraton dengan penyidik.

Dari pantauan di lapangan, dua orang tersangka sudah dibawa terlebih dahulu oleh petugas KPK sejak pukul 22.51 WIB. Dengan memakai jaket tahanan KPK berwarna putih, mereka pun nampak kebingungan saat dikonfirmasi awak media dengan berbagai pertanyaan mengenai keterlibatan bupati Bogor Rachmat Yasin dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Johan menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum itu akan menggunakan lahan yang luasnya mencapai 1 juta meter persegi. Johan menambahkan, saat ini total sudah ada sembilan orang yang mereka amankan terkait operasi tangkap tangan KPK. Sebelumnya KPK mengamankan tujuh orang dari operasi tangkap tangan di Sentul.

Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang yang diduga sebagai makelar tanah, yakni Willy, Nana, Imam, serta dua orang sopir.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat serah terima uang terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Informasinya, lahan seluas 1 juta meter persegi itu akan dibangun taman pemakaman umum mewah. Bersamaan dengan penangkapan di Sentul, Selasa 16 April 2013, kemarin, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp800 juta dalam tas besar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5226 seconds (0.1#10.140)