Adnan Buyung akan perjelas status Anas di Hambalang

Rabu, 17 April 2013 - 14:17 WIB
Adnan Buyung akan perjelas status Anas di Hambalang
Adnan Buyung akan perjelas status Anas di Hambalang
A A A
Sindonews.com - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Anas Urbaningrum (TPAU), siap mengawal kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Pada kesempatan itu, TPAU menunjuk Adnan Buyung Nasution yang didaulat menjadi ketua tim kuasa hukumnya.

TPAU ini terhitung per tanggal 15 April 2013, telah menjadi penasihat hukum Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

"Kasus itu yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata salah satu tim kuasa hukum TPAU Pia Akbar Nasution, dalam konferensi persnya di Gedung Alstom, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).

Tujuan dibentuknya TPAU ini adalah untuk memastikan proses hukum perkara dugaan gratifikasi ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Tidak direkayasa dan menghormati hak-hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang. Kami berkomitmen penuh untuk memanfaatkan momentum proses hukum perkara dugaan gratifikasi ini yang punya nilai strategis," ungkapnya.

"Ini sebagai upaya bersih-bersih dari belenggu praktik korupsi yang menggerogoti bangsa ini, sekaligus ini sebagai pintu masuk dalam pengusutan kasus korupsi lain," imbuhnya.

Selain itu, konferensi pers ini dilakukan agar terciptanya pemberitaan yang berimbang. Sebab, selama ini, TPAU menganggap pemberitaan di media pers sejak kasus wisma atlet meledak hingga bocornya draft surat sprindik telah menjadi pengadilan politik yang menyudutkan Anas.

"Padahal proses hukum perkara dugaan gratifikasi ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum membuktikan apapun kebenaran perkara dugaan gratifikasi klien kami," kata Pia.

Disebutkan juga, dalam konferensi pers ini, pihak pengacara Anas juga menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama dengan KPK atau pihak terkait untuk memastikan proses hukum ini berjalan lancar, jujur dan bersih. "Sehingga status Anas Urbaningrum tidak terkatung-katung dan mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7995 seconds (0.1#10.140)