Kasus suap pajak, KPK periksa pemilik AHRS

Rabu, 17 April 2013 - 10:18 WIB
Kasus suap pajak, KPK periksa pemilik AHRS
Kasus suap pajak, KPK periksa pemilik AHRS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan perdana saksi dan juga tersangka terkait kasus penyuapan pengurusan pajak terhadap salah satu pemilik usaha otomotif terkemuka AHRS, Asep Hendro.

Hari ini, pasca diizinkan pulang setelah sebelumnya ikut terciduk petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, Asep Yusuf Hendra Permana atau akrab disapa Asep Hendro diundang penyidik untuk memberikan penjelasan mengenai upaya pemerasan terhadap dia.

“Asep hari ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PR,“ kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2013).

Selain Asep, penyidik juga menghadirkan beberapa orang lainnya yang juga sempat dicokok petugas di stasiun Gambir usai melakukan transaksi. Mereka antara lain adalah Rukimin Tjahjanto alias Andreas dan Sudiarto Budiwiyono yang keduanya diketahui adalah pihak swasta.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tunggal dalam perkara ini yakni penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Pajak Wilayah Jakarta, Pargono Riyadi. Pargono sendiri hari ini akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Pargono sendiri dijadikan tersangka tunggal karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak. “Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak AH,“ kata Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 10 April 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3411 seconds (0.1#10.140)