1 Mei, Wiwin Suwandi resmi dipecat

Senin, 15 April 2013 - 13:03 WIB
1 Mei, Wiwin Suwandi...
1 Mei, Wiwin Suwandi resmi dipecat
A A A
Sindonews.com - Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasi penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Wiwin Suwandi Sekretaris Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Wiwin dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membocorkan dokumen draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum ke sejumlah media massa.

"SK sudah dikeluarkan per 1 April dan mulai berlaku 1 Mei 2013," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan,Senin (15/4/2013).

Johan menjelaskan, berdasarkan peraturan di KPK, ada tenggang waktu selama satu bulan antara sejak dikeluarkannya SK dengan masa berlakunya. Artinya, Wiwin Suwandi secara resmi tidak bekerja di KPK per 1 Mei 2013 mendatang.

Johan juga mengatakan, surat itu sendiri telah disetujui dan ditandatangani pimpinan KPK berdasarkan rekomendasi Majelis DPP KPK. SK pemberhentian juga telah dikirim kepada Wiwin.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved