1 Mei, Wiwin Suwandi resmi dipecat

Senin, 15 April 2013 - 13:03 WIB
1 Mei, Wiwin Suwandi...
1 Mei, Wiwin Suwandi resmi dipecat
A A A
Sindonews.com - Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasi penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Wiwin Suwandi Sekretaris Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Wiwin dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membocorkan dokumen draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum ke sejumlah media massa.

"SK sudah dikeluarkan per 1 April dan mulai berlaku 1 Mei 2013," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan,Senin (15/4/2013).

Johan menjelaskan, berdasarkan peraturan di KPK, ada tenggang waktu selama satu bulan antara sejak dikeluarkannya SK dengan masa berlakunya. Artinya, Wiwin Suwandi secara resmi tidak bekerja di KPK per 1 Mei 2013 mendatang.

Johan juga mengatakan, surat itu sendiri telah disetujui dan ditandatangani pimpinan KPK berdasarkan rekomendasi Majelis DPP KPK. SK pemberhentian juga telah dikirim kepada Wiwin.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7608 seconds (0.1#10.140)