Kenaikan ongkos haji sesuai biaya hidup
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Penyelenggara Haji dan Umroh (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan, jumlah calon jamaah haji khusus tidak mengalami perubahan. Namun, untuk pembiayaan mengalami perubahan sebesar USD1000.
“Tahun lalu USD7000 sekarang USD8000 tentunya kenaikan ini disambut baik asosiasi karena melihat kenaikan biaya hidup jamaah haji di Saudi Arabia,” tandasnya saat dihubungi Koran SINDO, Sabtu (13/4/2013).
Lanjut dia, dari 64 ribu calon jamaah haji khusus hanya 17 ribu setiap tahun nya yang berangkat ke tanah suci. Untuk itu, setiap calon jamaah haji khusus harus mengantri ekitar empat sampai lima tahun.
"Kenaikan biaya haji ini merupakan pertimbangan pemerintah melihat beberapa komponen biaya haji yang naik di Madinah dan Mekkah. Seperti perluasan area masjid yang mengakibatkan banyaknya pembongkaran hotel-hotel disana," ucapnya.
Sehingga menurut Muharom, suplay hotel yang berkurang, mengakibatkan hotel-hotel yang ada menaikan tarif penginapannya. Selain itu, kenaikan harga tiket pesawat baik Garuda maupun Saudi Arabia Airlains.
Untuk itu,pemerintah meminta kepada penyelenggara haji khusus memperhatikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah di tetepkan pemerinatah. “Pelayanan haji khusus itu ebrbeda sama yang regular. Salah satu contohnya jarak hoel ke Mesjid Nabawi dan Arafah tidka boleh lebih dari 500 meter,” ungkapnya.
Muharom menambahkan, kenaikan biaya haji ini memang menguntungkan industri penyelenggara haji khusus tetapi itu semua akan kembali lagi kepada pelayanan para jamaah agar tetap terkajaga ibadahnya.
Namun, yang disesalkan seharusnya pemerintah bisa menetapkan kenaikan biaya ini dari awal untuk industri penyelenggara haji khusus bisa ebih awal sosialisasi kepada calon jamaah haji. “Kedepanya pemerintah harus bisa memberikan kepastian lebih awal, agar kami bisa sosialisasi kepada calon jamaah,” tegasnya.
“Tahun lalu USD7000 sekarang USD8000 tentunya kenaikan ini disambut baik asosiasi karena melihat kenaikan biaya hidup jamaah haji di Saudi Arabia,” tandasnya saat dihubungi Koran SINDO, Sabtu (13/4/2013).
Lanjut dia, dari 64 ribu calon jamaah haji khusus hanya 17 ribu setiap tahun nya yang berangkat ke tanah suci. Untuk itu, setiap calon jamaah haji khusus harus mengantri ekitar empat sampai lima tahun.
"Kenaikan biaya haji ini merupakan pertimbangan pemerintah melihat beberapa komponen biaya haji yang naik di Madinah dan Mekkah. Seperti perluasan area masjid yang mengakibatkan banyaknya pembongkaran hotel-hotel disana," ucapnya.
Sehingga menurut Muharom, suplay hotel yang berkurang, mengakibatkan hotel-hotel yang ada menaikan tarif penginapannya. Selain itu, kenaikan harga tiket pesawat baik Garuda maupun Saudi Arabia Airlains.
Untuk itu,pemerintah meminta kepada penyelenggara haji khusus memperhatikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah di tetepkan pemerinatah. “Pelayanan haji khusus itu ebrbeda sama yang regular. Salah satu contohnya jarak hoel ke Mesjid Nabawi dan Arafah tidka boleh lebih dari 500 meter,” ungkapnya.
Muharom menambahkan, kenaikan biaya haji ini memang menguntungkan industri penyelenggara haji khusus tetapi itu semua akan kembali lagi kepada pelayanan para jamaah agar tetap terkajaga ibadahnya.
Namun, yang disesalkan seharusnya pemerintah bisa menetapkan kenaikan biaya ini dari awal untuk industri penyelenggara haji khusus bisa ebih awal sosialisasi kepada calon jamaah haji. “Kedepanya pemerintah harus bisa memberikan kepastian lebih awal, agar kami bisa sosialisasi kepada calon jamaah,” tegasnya.
(maf)