Tangani kasus Century, KPK sakit gigi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tumpul menangani kasus dana talangan Bank Century meski sudah banyak ditemukan bukti baru.
“Saat ini, KPK 'sakit gigi' dan tidak akan mau memanggil pejabat negara atau anaknya pejabat negara. Jadi, para komisioner KPK menganggap negara kita bukan negara republik tetapi kerajaan, jadi enggak etis memanggil mereka,“ ujar Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Sabtu (13/4/2013).
Menurut Ucok, menjadi wajar ketika masyarakat mulai mengkhawatirkan kinerja KPK tersebut. Sikap KPK menyiratkan mulai terjerat kepentingan politik penguasa.
“Ini menjadikan KPK banyak dicurigai publik karena bermain politik kekuasaan, bukan untuk menegakan hukum. Hal seperti kasus Century ini yang membuat kepercayaan publik kepada KPK tergerus,“ tukasnya.
Seperti diketahui, Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR RI menemukan bukti baru yaitu berupa surat kuasa dari Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada tiga stafnya agar menandatangani pemberian kredit Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek FPJP Bank Century.
Tiga orang yang diberi kuasa Boediono adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Pihak KPK sendiri berjanji akan menelusuri dokumen surat kuasa itu. Namun KPK merasa belum perlu memanggil Boediono terkait kasus itu.
“Saat ini, KPK 'sakit gigi' dan tidak akan mau memanggil pejabat negara atau anaknya pejabat negara. Jadi, para komisioner KPK menganggap negara kita bukan negara republik tetapi kerajaan, jadi enggak etis memanggil mereka,“ ujar Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Sabtu (13/4/2013).
Menurut Ucok, menjadi wajar ketika masyarakat mulai mengkhawatirkan kinerja KPK tersebut. Sikap KPK menyiratkan mulai terjerat kepentingan politik penguasa.
“Ini menjadikan KPK banyak dicurigai publik karena bermain politik kekuasaan, bukan untuk menegakan hukum. Hal seperti kasus Century ini yang membuat kepercayaan publik kepada KPK tergerus,“ tukasnya.
Seperti diketahui, Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR RI menemukan bukti baru yaitu berupa surat kuasa dari Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada tiga stafnya agar menandatangani pemberian kredit Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek FPJP Bank Century.
Tiga orang yang diberi kuasa Boediono adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Pihak KPK sendiri berjanji akan menelusuri dokumen surat kuasa itu. Namun KPK merasa belum perlu memanggil Boediono terkait kasus itu.
(lns)