Timwas ditantang buktikan keseriusan pidanakan Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus berharap, temuan Timwas Century berupa dokumen bertanda tangan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) bisa menjadi momentum akhir pengusutan kasus Century.
"Jangan sampai diulur-ulur hingga periode SBY-Boediono selesai," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (12/4/2013) malam.
Ketika disinggung, apakah bukti baru itu cukup kuat untuk menjadikan Boediono menjadi pesakitan? Lucius menjelaskan, kuat atau tidak kuat untuk memenjarakan Boediono sepenuhnya tergantung pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Timwas hanya berurusan dengan sanksi politis kepada Boediono. Pembentukan Pansus kan sudah berlalu. Mari kita lihat seserius apa Timwas punya bukti dan kemudian mendorong mereka untuk menggunakan hak mereka seperti hak angket atau semacamnya," tegasnya.
Menurutnya, memenjarakan Boediono dalam dugaan keterlibatan kasus Century menjadi urusan KPK. Kendati demikian, lanjutnya, Timwas Century masih punya senjata jika bukti yang mereka punya meyakinkan maka penggunaan hak angket atau interpelasi bisa dipertimbangkan.
"Jika Timwas serius kita tantang mereka untuk melakukan sesuatu yang lebih. Jangan mempolitisir kasus ini hanya demi kepentingan politik, tetapi mencoba untuk menggunakan instrumen undang-undang untuk menjalankan hak mereka kepada Boediono," pungkasnya.
Seperti diketahui, Timwas Century kembali menemukan bukti baru, berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
"Jangan sampai diulur-ulur hingga periode SBY-Boediono selesai," ujarnya melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Jumat (12/4/2013) malam.
Ketika disinggung, apakah bukti baru itu cukup kuat untuk menjadikan Boediono menjadi pesakitan? Lucius menjelaskan, kuat atau tidak kuat untuk memenjarakan Boediono sepenuhnya tergantung pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Timwas hanya berurusan dengan sanksi politis kepada Boediono. Pembentukan Pansus kan sudah berlalu. Mari kita lihat seserius apa Timwas punya bukti dan kemudian mendorong mereka untuk menggunakan hak mereka seperti hak angket atau semacamnya," tegasnya.
Menurutnya, memenjarakan Boediono dalam dugaan keterlibatan kasus Century menjadi urusan KPK. Kendati demikian, lanjutnya, Timwas Century masih punya senjata jika bukti yang mereka punya meyakinkan maka penggunaan hak angket atau interpelasi bisa dipertimbangkan.
"Jika Timwas serius kita tantang mereka untuk melakukan sesuatu yang lebih. Jangan mempolitisir kasus ini hanya demi kepentingan politik, tetapi mencoba untuk menggunakan instrumen undang-undang untuk menjalankan hak mereka kepada Boediono," pungkasnya.
Seperti diketahui, Timwas Century kembali menemukan bukti baru, berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
(kri)