Kemenkum HAM diminta serius perhatikan Nusakambangan

Sabtu, 13 April 2013 - 03:04 WIB
Kemenkum HAM diminta serius perhatikan Nusakambangan
Kemenkum HAM diminta serius perhatikan Nusakambangan
A A A
Sindonews.com - Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) diminta agar memperhatikan dengan serius kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan yang kini keamanannya kritis.

Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago menyatakan, pihak Kemenkum HAM harus segera mengantisipasi kekurangan petugas lapas di Nusakambangan tersebut guna untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Menurut dia, kekurangan petugas penjara yang paling aman di Indonesia ini sebetulnya tidak boleh terjadi mengingat Nusakambangan merupakan penjara khusus di Indonesia dan tentunya pengamanannya juga ekstra khusus.

"Penambahan petugas itu harus segera dilakukan demi keamanan," tegas Taslim kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (12/4) .

Terkait maraknya penebangan hutan secara liar Ilegal logging, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta pihak kepolisian agar meresponnya dengan cepat. Menurutnya, maraknya illegal logging di kawasan pulau tersebut, selain merusak lingkungan juga akan berdampak kepada kemanan di tempat binaan tersebut.

Dia menambahkan, seharusnya kepolisian bisa membersihkan pulau tersebut dari tindakan yang melanggar hukum dan menganggu keamanan bagi napi yang dibina.

Selanjutnya dengan adanya masyarakat mendiami pulau tersebut dan dilegalkan oleh Pemerintah Cilacap harus dikaji ulang. Dia menjelaskan walaupun adanya Undang-Undang Otonomi Daerah akan tetapi pulau tersebut tidak bisa menjadi hak pemda setempat.

Walaupun Nusakambangan tersebut terletak di Cilacap, imbuh Taslim, seharusnya pemda setempat harus melihat RT RW nasional, karena itu sudah ada semenjak dulu dan untuk kepentingan nasional.

"Nusakambangan merupakan sarana negara yang semestinya tidak boleh terganggu oleh kepentingan lain," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5021 seconds (0.1#10.140)