KPU tindak tegas, menteri kampanye pakai fasilitas negara
A
A
A
Sindonews.com - Bursa calon anggota legislatif (Caleg) akan diramaikan beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Meski masih aktif, para menteri dari partai politik (parpol) kembali nyaleg.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mewanti-wanti agar para menteri itu tidak menggunakan fasilitas negara selama proses kampanye berlangsung.
"Diatur dalam peraturan kampanye bahwa pejabat negara, itu tidak boleh gunakan fasilitas negara, seperti rumah dan mobil," tegas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).
KPU akan mengambil langkah tegas jika ditemukan menteri menggunakan fasilitas negara selama proses kampanye nanti.
"Ada sanksinya seperti administrasi. Kita juga bisa langsung memberikan teguran secara langsung kepada yang bersangkutan," tegasnya lagi.
Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak, agar aturan itu tidak dilanggar.
"Kita ada lembaga pengawasan yah nanti ada yang mengawasi dan melaporkan jika memang ada temua seperti itu. Masyarakat juga bisa melapor," imbau Ferry.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mewanti-wanti agar para menteri itu tidak menggunakan fasilitas negara selama proses kampanye berlangsung.
"Diatur dalam peraturan kampanye bahwa pejabat negara, itu tidak boleh gunakan fasilitas negara, seperti rumah dan mobil," tegas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat berbincang dengan wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).
KPU akan mengambil langkah tegas jika ditemukan menteri menggunakan fasilitas negara selama proses kampanye nanti.
"Ada sanksinya seperti administrasi. Kita juga bisa langsung memberikan teguran secara langsung kepada yang bersangkutan," tegasnya lagi.
Pihaknya akan melakukan pengawasan dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak, agar aturan itu tidak dilanggar.
"Kita ada lembaga pengawasan yah nanti ada yang mengawasi dan melaporkan jika memang ada temua seperti itu. Masyarakat juga bisa melapor," imbau Ferry.
(lns)