Tak hadir, Boediono bisa dipanggil paksa

Jum'at, 12 April 2013 - 08:30 WIB
Tak hadir, Boediono...
Tak hadir, Boediono bisa dipanggil paksa
A A A
Sindonews.com - Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, jika Wakil Presiden (Wapres) Boediono tidak memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century, maka bisa dipanggil secara paksa.

"Bisa (dipanggil paksa), sesuai dengan pasal 72 pasal 3 UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD)," katanya kepada Sindonews, Jumat (12/4/2013).

Dia menambahkan, Wapres merupakan pejabat negara yang seharusnya menaati aturan undang-undang. Maka itu, kata dia, Boediono diminta mematuhi aturan yang sudah berlaku di negara ini.

"Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar kekentuan sebagimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan, Pasal 72 (1), setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat memenuhi permintaan DPR sebagimana dimaksud pada ayat (1)," paparnya.

Sebelumnya, anggota Timwas Bank Century DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pada masa sidang yang akan datang, pihaknya segara melakukan pemanggilan terhadap Wapres.

"Jadi, tidak tertutup kemungkinan timwas akan memanggil kembali Boediono untuk meminta penjelasan pada masa sidang mendatang," tukas pria akrab disapa Bamsoet ini melalui pesan singkat, Rabu 10 April 2013 lalu.

Menurutnya, dalam surat kuasa itu jelas-jelas Boediono membubuhkan tanda tangan dan memberikan kuasanya kepada tiga orang bawahannya di BI.

Konstitusi hanya memberi masyarakat hak untuk mendapatkan kebahagiaan. Anda harus memperjuangkannya sendiri.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)