Tergantung KPK, mau atau tidak tuntaskan Century

Jum'at, 12 April 2013 - 06:00 WIB
Tergantung KPK, mau...
Tergantung KPK, mau atau tidak tuntaskan Century
A A A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Syarifuddin Sudding berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau menindak lanjuti temuan baru Timwas Century soal keterlibatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono di kasus Bank Century.

Dia menambahkan, hal itu berdasarkan surat kuasa pemberian kredit Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono sebelum menjadi wapres. Kata dia. jika ada kemauan kuat dari KPK, maka kasus ini akan segera tuntas.

"Sekarang bolanya ada diinstitusi penegak hukum, ada kemanuan atau tidak untuk menuntaskan kasus ini," kata Sudding yang juga anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kepada Sindonews, Kamis (11/4/2013) malam.

Maka itu, dia merasa heran jika KPK tidak segera memberikan kejelasan status terhadap Boediono. Karena, kata dia, barang bukti sudah cukup jelas yang mengarah ke suami Herawati itu. "Bukti sudah setumpuk gitu," ketusnya.

Sebelumnya, Timwas Century menemukan bukti berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7639 seconds (0.1#10.140)