Kasus Century, KPK belum berencana periksa Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, meski belum ada jadwal pemeriksaan Wakil Presiden (Wapres) Boediono terkait kasus dugaan korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century.
Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, bukan berarti KPK tidak bisa memeriksa yang bersangkutan.
"Belum ada rencana memeriksa Boediono. Tapi bukan berarti kita tidak mau. Jangan menyimpulkan apa yang tidak saya katakan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/13).
Disinggung soal surat kuasa yang ditandatangani Boediono saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian FPJP PT Bank Century Tbk secara notaril berikut segala perubahannya.
Johan mengakui, belum mengetahui apakah surat atau dokumen itu benar-benar baru atau sudah lama. Dia menyatakan, kalau dokumen itu baru dan asli, KPK siap mendalami lebih lanjut. "Jadi kalau baru, tentu akan ditindaklanjuti. Tidak mungkin kita diamkan," paparnya.
Dia menyatakan, tim penyidik KPK saat ini tengah menyiapkan strategi pemeriksaan saksi kunci di Tokyo, Jepang, dan Sri Mulyani di Washington DC, Amerika Serikat. Tetapi dia mengaku tidak mungkin menyampaikan apa materi yang akan ditanyakan penyidik.
Apalagi dia tidak diberikan informasi itu oleh penyidik KPK. "Tim kita belum jalan. Sekali lagi saya katakan bahwa, tidak mungkin pemeriksaan Sri Mulyani dibatalkan," tandasnya.
Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, bukan berarti KPK tidak bisa memeriksa yang bersangkutan.
"Belum ada rencana memeriksa Boediono. Tapi bukan berarti kita tidak mau. Jangan menyimpulkan apa yang tidak saya katakan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/13).
Disinggung soal surat kuasa yang ditandatangani Boediono saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian FPJP PT Bank Century Tbk secara notaril berikut segala perubahannya.
Johan mengakui, belum mengetahui apakah surat atau dokumen itu benar-benar baru atau sudah lama. Dia menyatakan, kalau dokumen itu baru dan asli, KPK siap mendalami lebih lanjut. "Jadi kalau baru, tentu akan ditindaklanjuti. Tidak mungkin kita diamkan," paparnya.
Dia menyatakan, tim penyidik KPK saat ini tengah menyiapkan strategi pemeriksaan saksi kunci di Tokyo, Jepang, dan Sri Mulyani di Washington DC, Amerika Serikat. Tetapi dia mengaku tidak mungkin menyampaikan apa materi yang akan ditanyakan penyidik.
Apalagi dia tidak diberikan informasi itu oleh penyidik KPK. "Tim kita belum jalan. Sekali lagi saya katakan bahwa, tidak mungkin pemeriksaan Sri Mulyani dibatalkan," tandasnya.
(maf)