Diberhentikan sementara, Zukarnaen tetap terima gaji pokok

Kamis, 11 April 2013 - 13:14 WIB
Diberhentikan sementara, Zukarnaen tetap terima gaji pokok
Diberhentikan sementara, Zukarnaen tetap terima gaji pokok
A A A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akhirnya memberhentikan sementara Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar karena sudah menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementrian Agama.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua BK Trimedya Panjaitan. Menurutnya, pemberhentian itu sudah berdasarkan kesepakatan anggota dan pimpinan BK dan sudah sesuai dengan Undang-Undang MD3.

"Memang kita putuskan minggu kemarin di Kopo soal Zulkarnaen. Kami juga membuat surat ke KPK dan sudah dijawab oleh KPK, maka kita melakukan keputusan pemberhentian sementara," ujar Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Politikus PDIP ini mengaku, Zulkarnaen yang juga politikus Golkar tetap menerima gaji pokok sebagai anggota DPR. Akan tetapi tidak lagi menerima tunjangan dan dana lainnya.

"Keputusan ZB itu sudah dapat dari KPK, jadi akan diberhntikan sementara. Hany dapat gaji pokok," pungkasnya.

Seperti diketahui, Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Zulkarnaen diduga telah mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam proyek pengadaan Alquran.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6691 seconds (0.1#10.140)