Istana enggan komentari surat bertanda tangan Boediono

Kamis, 11 April 2013 - 12:42 WIB
Istana enggan komentari...
Istana enggan komentari surat bertanda tangan Boediono
A A A
Sindonews.com - Pihak Istana Kepresidenan enggan memberikan komentar perihal beredarnya foto kopi surat kuasa Boediono kepada pejabat Bank Indonesia (BI) untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008.

"Sementara kami belum bisa menanggapi hal itu, ini tentu perlu ada konfirmasi terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan konfirmasi terkait hal itu," ujar Juru Bicara Kepresiden, Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Seperti diketahui, Wakil Presiden Boediono saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) diduga pernah memberikan surat kuasa kepada pejabat BI untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008.

Hal itu diketahui berdasarkan fotokopi surat kuasa bertanda "DIBERIKAN UNTUK KEPENTINGAN TIMWAS DPR" yang beredar Rabu 10 April 2013, kemarin.

Tercantum, selaku Gubernur BI Boediono memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani akta gadai dan perjanjian pemberian FPJP PT Bank Century Tbk.

Dalam foto kopi surat tersebut, termaktub bahwa ketiga pejabat itu adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pegaturan Pengelolaan Moneter BI, Sugeng dan Kepala Biro Operasi Moneter BI, Dody Budi Waluyo.

Berikut ini surat kuasa Boediono yang ditujukan kepada ketiga bawahannya tersebut :

Bank Indonesia

Dewan Gubernur
No.10/68/Sr.Ka/GBI

Surat Kuasa

Yang bertandatangan dibawah ini:

BOEDIONO, Gubernur Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta; bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pimpinan Dewan Gubernur BI dan dengan demikian mewakili BI berdasarkan Pasal 39 UU 32 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008, dengan ini memberi kuasa kepada;

1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.
2. Sugeng, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta
3. Dody Budi Waluyo, Kepala Biro Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.

Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri

------------ KHUSUS --------
Untuk dan atas nama BI menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya, sesuai dengan PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan atas Peraturan BI No 10/26/PBI/200 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.

Jakarta,14 November 2008

Yang menerima kuasa
Eddy Sulaeman Yusuf, (ttd)
Sugeng (ttd)
Dody Budi Waluyo (ttd)

Yang memberi Kuasa

BOEDIONO (ttd)
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5941 seconds (0.1#10.140)