Timwas Century diminta segera serahkan temuannya ke KPK
Kamis, 11 April 2013 - 10:12 WIB
Timwas Century diminta segera serahkan temuannya ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus berharap, temuan baru Timwas Century DPR mengenai dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus Century bisa segera ditindaklanjuti.
Kepada Timwas Century, Lucius berharap, jika benar ada temuan bukti baru segera diproses dengan memanggil pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Ia juga meminta agar Timwas century bisa segera menyampaikan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindaklanjuti.
"Dengan menyerahkan bukti ke KPK dan mendorong KPK agar memproses cepat kasus ini, Timwas akan terbebas dari tuduhan berbau politis dengan mengumumkan temuan baru ini," tegasnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (11/4/2013)
Dia juga meminta, agar masyarakat untuk tetap memberikan support bagi siapapun termasuk Timwas Century untuk mengungkap kasus Century sampai tuntas. Apalagi, ia melihat KPK juga nampak serius menggarap kasus Century agar tidak menyandera kerja mereka dalam pemberantasan korupsi.
"Karena itu, publik tak boleh terpancing untuk menggiring temuan bukti kasus Century pada wacana politik," ucap dia.
Seperti diketahui, Timwas Century kembali menemukan bukti baru, berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
Kepada Timwas Century, Lucius berharap, jika benar ada temuan bukti baru segera diproses dengan memanggil pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Ia juga meminta agar Timwas century bisa segera menyampaikan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditindaklanjuti.
"Dengan menyerahkan bukti ke KPK dan mendorong KPK agar memproses cepat kasus ini, Timwas akan terbebas dari tuduhan berbau politis dengan mengumumkan temuan baru ini," tegasnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (11/4/2013)
Dia juga meminta, agar masyarakat untuk tetap memberikan support bagi siapapun termasuk Timwas Century untuk mengungkap kasus Century sampai tuntas. Apalagi, ia melihat KPK juga nampak serius menggarap kasus Century agar tidak menyandera kerja mereka dalam pemberantasan korupsi.
"Karena itu, publik tak boleh terpancing untuk menggiring temuan bukti kasus Century pada wacana politik," ucap dia.
Seperti diketahui, Timwas Century kembali menemukan bukti baru, berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
(kri)