Polri pertimbangkan pembuatan SIM diperketat
A
A
A
Sindonews.com - Setelah terjadinya kasus tabrakan antara Nissan Juke dan Daihatsu Xenia di tol Purbaleunyi, Jawa Barat KM 135 pada Minggu 7 April 2013, dan menewaskan lima orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Polri berniat untuk memperketat permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Terkait dengan adanya usulan, untuk batasan minimun usia pemohon pembuat SIM, akan kami tampung karena harus diatur dalam undang-undang," kata Boy Rafli di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Boy menegaskan, akan merivisi terhadap batas usia minimum pemohon pengajuan SIM. Menurutnya hal ini dimungkinkan untuk dilakukan, namun masih melalui tahapan kajian yang mendalam. "Termasuk kategori usia pengendara yang sering mengalami kecelakaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini sering terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Hal ini diakibatkan karena seringnya terjadi kelalaian dari pengemudi kendaraan sehingga menyebabkan korban jiwa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Polri berniat untuk memperketat permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Terkait dengan adanya usulan, untuk batasan minimun usia pemohon pembuat SIM, akan kami tampung karena harus diatur dalam undang-undang," kata Boy Rafli di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Boy menegaskan, akan merivisi terhadap batas usia minimum pemohon pengajuan SIM. Menurutnya hal ini dimungkinkan untuk dilakukan, namun masih melalui tahapan kajian yang mendalam. "Termasuk kategori usia pengendara yang sering mengalami kecelakaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini sering terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Hal ini diakibatkan karena seringnya terjadi kelalaian dari pengemudi kendaraan sehingga menyebabkan korban jiwa.
(maf)