Malam ini KPK bebaskan pemilik AHRS
Rabu, 10 April 2013 - 19:24 WIB
Malam ini KPK bebaskan pemilik AHRS
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik usaha otomotif terkemuka Asep Hendro, malam ini dinyatakan bebas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di dua tempat pada, Selasa 9 April 2013.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan selama 1X24 jam, pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu.
Asep sendiri hari ini dibebaskan bersama dengan ketiga orang lainnya, yakni Rukimin Tjcahjono alias Andreas, Wawan, dan juga seorang pria berinisial S. “Empat pihak lain yakni AH, KH, S, dan W malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing masing,“ kata Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Johan pun mengatakan, Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas oleh PR selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Asep Hendro merupakan pemilik bengkel otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS) tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pajak pribadi. AH tinggal di Perumahan Bumi Ampel Raya, Blok A 21/23, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Di lingkungannya, AH dikenal baik dan dermawan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan selama 1X24 jam, pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu.
Asep sendiri hari ini dibebaskan bersama dengan ketiga orang lainnya, yakni Rukimin Tjcahjono alias Andreas, Wawan, dan juga seorang pria berinisial S. “Empat pihak lain yakni AH, KH, S, dan W malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing masing,“ kata Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Johan pun mengatakan, Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas oleh PR selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Asep Hendro merupakan pemilik bengkel otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS) tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pajak pribadi. AH tinggal di Perumahan Bumi Ampel Raya, Blok A 21/23, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Di lingkungannya, AH dikenal baik dan dermawan.
(maf)