Pembahasan RUU Pilpres dikembalikan ke panja
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Badan Legislasi (baleg) DPR RI menyimpulkan, Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) dikembalikan ke Panitia Kerja (Panja) DPR untuk dilakukan pendalaman.
Dalam rapat tersebut suara fraksi masih terpecah mengenai sikap diperlukannya perubahan atau tidak.
"Saya sampaikan hasil kesimpulan kita RUU perubahan UU Nomor 42/2008 ini ditunda untuk didalami kembali. Saya berharap panja (yang sudah diserahkan kepada pleno baleg) ditugaskan kembali untuk melakukan pembahasan dan pendalaman," ujar wakil ketua Baleg Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, RUU Pilpres ditunda tapi pada rapat paripurna nanti PPP dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menyampaikan minder head nota.
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diatur dalam UU Pilpres, pasalnya RUU Pilpres harus membatasi rangkap jabatannya bagi presiden terpilih, supaya konsentrasi mengurus negara.
Sementara politikus PKS, Indra melihat RUU Pilpres harus diperkuat, namun pihaknya akan menyampaikan catatan pada paripurna nanti. "Kami tegaskan minder head nota ini untuk disampaikan ke paripurna," ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Honing Sani menyatakan, partainya melihat belum diperlukan pembahasan RUU tentang perubahan UU Pilpres tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
"Fraksi PDIP menyampaikan terimakasih kepada semua anggota baleg yang ikut membahas RUU ini. Sambil berharap semua poksi juga akan berpendapat demikian," kata dia.
Senada dengan PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar sepakat menunda pembahasan RUU Pilpres. "Golkar idem. Pikirannya sama. Sikap Partai Golkar memang setuju untuk tidak membahas RUU ini," tukas Taufik Hidayat anggota Fraksi Partai Golkar.
Dalam rapat tersebut suara fraksi masih terpecah mengenai sikap diperlukannya perubahan atau tidak.
"Saya sampaikan hasil kesimpulan kita RUU perubahan UU Nomor 42/2008 ini ditunda untuk didalami kembali. Saya berharap panja (yang sudah diserahkan kepada pleno baleg) ditugaskan kembali untuk melakukan pembahasan dan pendalaman," ujar wakil ketua Baleg Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, RUU Pilpres ditunda tapi pada rapat paripurna nanti PPP dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menyampaikan minder head nota.
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diatur dalam UU Pilpres, pasalnya RUU Pilpres harus membatasi rangkap jabatannya bagi presiden terpilih, supaya konsentrasi mengurus negara.
Sementara politikus PKS, Indra melihat RUU Pilpres harus diperkuat, namun pihaknya akan menyampaikan catatan pada paripurna nanti. "Kami tegaskan minder head nota ini untuk disampaikan ke paripurna," ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Honing Sani menyatakan, partainya melihat belum diperlukan pembahasan RUU tentang perubahan UU Pilpres tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
"Fraksi PDIP menyampaikan terimakasih kepada semua anggota baleg yang ikut membahas RUU ini. Sambil berharap semua poksi juga akan berpendapat demikian," kata dia.
Senada dengan PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar sepakat menunda pembahasan RUU Pilpres. "Golkar idem. Pikirannya sama. Sikap Partai Golkar memang setuju untuk tidak membahas RUU ini," tukas Taufik Hidayat anggota Fraksi Partai Golkar.
(maf)