Akhirnya Dahlan Iskan penuhi panggilan Komisi IX DPR

Rabu, 10 April 2013 - 10:57 WIB
Akhirnya Dahlan Iskan...
Akhirnya Dahlan Iskan penuhi panggilan Komisi IX DPR
A A A
Sindonews.com - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan akhirnya memenuhi undangan Komisi IX DPR. Padahal, Dahlan sebelumnya bersih kukuh tidak mau memenuhi undangan itu, karena, bukan partners dari BUMN.

Dahlan yang sudah tiba di Gedung DPR, dengan nampak santai untuk memenuhi undangan itu. Mantan Direktur PLN itu nampak mengenakan baju putih.

Berdasarkan pantauan, Dahlan sambil berbincang kecil dengan jajaran stafnya yang duduk disampingnya. Sementara rapat belum dimulai.

"Menteri Menakertrans (Muhaimin Iskandar) belum hadir, (rapat) dengan menteri BUMN saja atau menungggu Menakertans," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013)

Namun masih tarik ulur antara anggota DPR apakah menuggu Muhaimin Iskandar atau tidak, pasalnya ketua PKB itu sudah dalam perjalanan menuju Gedung DPR. Akhirnya Komisi IX sepakat menunggu Muhaimin Iskandar.

"Sebaiknya sabar nunggu 30 menit, daripada kita nunggu menteri BUMN yang sampai berbulan-bulan," cetus salah seorang anggota Komisi IX DPR.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX ini, dihadiri berbagai pihak yakni Dirut Pertamina, Dirut PT PLN, Dirut PT ASDP, PT Ferry, Dirjen PHI dan Jamsos, Menakertrans.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengeluhkan ketidakhadiran mantan Dirut PLN Dahlan Iskan yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan DPR.

Maka itu, pihaknya meminta pimpinan DPR segera menyurati Presiden SBY untuk memerintahkan Dahlan memenuhi panggilan DPR itu.

"Kami meminta Pimpinan (DPR) untuk memanggil paksa (Dahlan) sesuai UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) karena telah melecehkan parlemen," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning saat interupsi disela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)