Ini kronologi OTT KPK soal pajak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga berkaitan dengan kasus upaya pemulusan pajak milik pribadi.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, operasi tersebut sudah mulai dilakukan penyidik KPK sekira pukul 17.00 WIB sore tadi.
"Sekitar pukul 17.00 penyidik melakukan penangkapan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pemberian diduga pemulusan pajak pribadi," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013).
Johan juga menjelaskan, tim KPK terbagi beberapa tim. Tim pertama bergerak melakukan penangkapan di lorong stasiun Gambir di pintu selatan sekira pukul 17.00. Di penangkapan itu, penyidik berhasil menangkap dua orang bernama PR (Pargono Riyadi) dan RT (Andreas alias Rukimin Tjahayanti).
"PR adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di direktorat jenderal pajak Jakarta. Sedangkan RT adalah pihak swasta," kata Johan.
Johan juga menjelaskan, tim lainnya bergerak di salah satu perumahan di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu sendiri berlangsung sekitar berselang 10 menit setelah penangkapan di Gambir berlangsung.
"Kemudian selisih 10 menit tim menangkap wajib pajak atas nama AH (Asep Hendro) di rukan di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, sekira pukul 17.10 WIB," tandasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, operasi tersebut sudah mulai dilakukan penyidik KPK sekira pukul 17.00 WIB sore tadi.
"Sekitar pukul 17.00 penyidik melakukan penangkapan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pemberian diduga pemulusan pajak pribadi," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013).
Johan juga menjelaskan, tim KPK terbagi beberapa tim. Tim pertama bergerak melakukan penangkapan di lorong stasiun Gambir di pintu selatan sekira pukul 17.00. Di penangkapan itu, penyidik berhasil menangkap dua orang bernama PR (Pargono Riyadi) dan RT (Andreas alias Rukimin Tjahayanti).
"PR adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di direktorat jenderal pajak Jakarta. Sedangkan RT adalah pihak swasta," kata Johan.
Johan juga menjelaskan, tim lainnya bergerak di salah satu perumahan di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu sendiri berlangsung sekitar berselang 10 menit setelah penangkapan di Gambir berlangsung.
"Kemudian selisih 10 menit tim menangkap wajib pajak atas nama AH (Asep Hendro) di rukan di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, sekira pukul 17.10 WIB," tandasnya.
(mhd)