Andi mengaku siap ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengaku pasrah, dan menyerahkan semua permasalahan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi. Termasuk jika KPK akan menahannya usai pemeriksaan nanti.
“Siap. Apapun kita serahkan ke KPK apapun prosedur yang dilakukan,“ ujar Andi sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Meskipun, lanjut Andi, dirinya tidak pernah mengetahui atas dasar apa sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam surat yang pernah diterimanya Desember lalu, ia memang ditatapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.
“Surat itu yang pertama kali sehubungan dalam status saya sebagai tersangka. Alhamudilah seminggu lalu saya terima surat, sampai sekarang saya tidak tahu tuduhan atau kesalahan saya yang saya lakukan hingga menjadi tersangka,“ tukasnya.
Dalam pemeriksaan nanti, Andi siap memberikan penjelasan apa yang ia ketahui tetang proyek Hambalang. “Saya memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Saya ingin kasus ini terbuka,“ tandasnya.
Seperti diketahui, Andi hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaannya pertama kali sejak ia ditetapkan sebagai tersangka Desember 2012 lalu.
Andi diduga telah menyalagunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Ia mengaku siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi. Termasuk jika KPK akan menahannya usai pemeriksaan nanti.
“Siap. Apapun kita serahkan ke KPK apapun prosedur yang dilakukan,“ ujar Andi sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Meskipun, lanjut Andi, dirinya tidak pernah mengetahui atas dasar apa sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam surat yang pernah diterimanya Desember lalu, ia memang ditatapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.
“Surat itu yang pertama kali sehubungan dalam status saya sebagai tersangka. Alhamudilah seminggu lalu saya terima surat, sampai sekarang saya tidak tahu tuduhan atau kesalahan saya yang saya lakukan hingga menjadi tersangka,“ tukasnya.
Dalam pemeriksaan nanti, Andi siap memberikan penjelasan apa yang ia ketahui tetang proyek Hambalang. “Saya memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Saya ingin kasus ini terbuka,“ tandasnya.
Seperti diketahui, Andi hari ini diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaannya pertama kali sejak ia ditetapkan sebagai tersangka Desember 2012 lalu.
Andi diduga telah menyalagunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(lns)