Cak Imin: Tak ada larangan SBY rangkap jabatan

Minggu, 07 April 2013 - 17:02 WIB
Cak Imin: Tak ada larangan...
Cak Imin: Tak ada larangan SBY rangkap jabatan
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, Fraksi PPP DPR RI mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkan jabatan Presiden dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres). Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya.

Lalu, bagaimana pendapat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengenai hal ini?

"Ketua Umum rangkap sebagai Presiden boleh saja," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2013).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang akrab dipanggil Cak Imin ini mengatakan, dasar pendapatnya karena dalam undang-undang tak ada larangan rangkap jabatan.

"Spirit undang-undang bebas, boleh saja ada dua prinsip norma UUD dan sistem politik. Kamar parlemen dan eksekutif tidak terpisah, baik sistem parlemen, seorang menteri juga DPR, jadi tidak dipilah. Indonesia harus menyesuaikan, apalagi Indonesia multi partai," tuturnya.

Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali. SBY menjalankan jabatan ini bersamaan dengan jabatan presiden.

Pilihan SBY untuk menjalankan jabatan partai bersamaan dengan jabatan pemerintahan/negara, menuai reaksi. Pasalnya pada tahun lalu, SBY meminta menteri fokus pada pekerjaan di pemerintahan, dan tidak direcoki dengan kesibukan di partainya.

Secara implisit politikus dan pengamat menerjemahkannya sebagai larangan menteri atau pejabat setingkat menteri agar tidak rangkap jabatan politik di partainya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5526 seconds (0.1#10.140)