Cak Imin: Tak ada larangan SBY rangkap jabatan

Minggu, 07 April 2013 - 17:02 WIB
Cak Imin: Tak ada larangan...
Cak Imin: Tak ada larangan SBY rangkap jabatan
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, Fraksi PPP DPR RI mengusulkan perlunya perumusan pelarangan rangkan jabatan Presiden dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres). Larangan rangkap jabatan ini meliputi ketua umum partai, ketua organisasi masyarakat maupun sejenisnya.

Lalu, bagaimana pendapat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengenai hal ini?

"Ketua Umum rangkap sebagai Presiden boleh saja," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2013).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang akrab dipanggil Cak Imin ini mengatakan, dasar pendapatnya karena dalam undang-undang tak ada larangan rangkap jabatan.

"Spirit undang-undang bebas, boleh saja ada dua prinsip norma UUD dan sistem politik. Kamar parlemen dan eksekutif tidak terpisah, baik sistem parlemen, seorang menteri juga DPR, jadi tidak dipilah. Indonesia harus menyesuaikan, apalagi Indonesia multi partai," tuturnya.

Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali. SBY menjalankan jabatan ini bersamaan dengan jabatan presiden.

Pilihan SBY untuk menjalankan jabatan partai bersamaan dengan jabatan pemerintahan/negara, menuai reaksi. Pasalnya pada tahun lalu, SBY meminta menteri fokus pada pekerjaan di pemerintahan, dan tidak direcoki dengan kesibukan di partainya.

Secara implisit politikus dan pengamat menerjemahkannya sebagai larangan menteri atau pejabat setingkat menteri agar tidak rangkap jabatan politik di partainya.
(hyk)
Berita Terkait
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
Pesan Moeldoko ke AHY:...
Pesan Moeldoko ke AHY: Jadi Pemipin Harus Kuat, Jangan Baperan
Makin Panas, Moeldoko...
Makin Panas, Moeldoko Disebut Bagi-bagi Uang dan Ponsel saat KLB Demokrat di Deli Serdang
Kader Muda Demokrat...
Kader Muda Demokrat Dukung KLB Partai Demokrat
Penyerahan Surat Rekomendasi...
Penyerahan Surat Rekomendasi Partai Demokrat untuk Pilkada 2024
Partai Demokrat Keluarkan...
Partai Demokrat Keluarkan 60 Rekomendasi Pilkada 2024, Ada Marshel Widianto dan Gilang Dirga
Berita Terkini
Usai Petinggi Berau...
Usai Petinggi Berau Coal dan Pamapersada, Giliran Adaro Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah
1 jam yang lalu
Sosok Dani Nur Adiningrat...
Sosok Dani Nur Adiningrat yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa, Pernah Dituduh Kumpul Kebo
1 jam yang lalu
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
2 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan Heru...
Kejagung Tetapkan Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur Tersangka Pencucian Uang
2 jam yang lalu
DPR Ungkap Sosok yang...
DPR Ungkap Sosok yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
3 jam yang lalu
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
3 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved