Bawaslu ingatkan KPU aturan keterwakilan perempuan di Pemilu
Jum'at, 05 April 2013 - 16:34 WIB
Bawaslu ingatkan KPU aturan keterwakilan perempuan di Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa benar-benar mengawasi dan memantau persoalan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari tiap partai politik yang maju pada Pemilu 2014 mendatang.
Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengatakan, harapannya tersebut dimaksudkan agar dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang kembali digodok bisa benar-benar tuntas membahas hal itu.
"Prinsipnya kita mengharapkan supaya KPU konsisten apa yang menjadi ketetapan dalam undang-undang. Bahwa ketika tidak terpenuhi (kuota perempuan 30 persen), KPU harus mengembalikan kepada partai politik untuk dilengkapi," kata Muhmamad saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Muhammad menjelaskan, nantinya KPU diharapkan tidak mengatur sendiri bagaimana bentuk sanksi atau misalnya penerapan aturan itu supaya tidak melampaui kadar atau derajat undang-undang. Namun, sangat disayangkan sampai saat ini Bawaslu masih melihat hal itu tetap kembali terulang.
Meskipun nantinya parpol gagal untuk memenuhi syarat 30 persen itu, lanjutnya, bukan lantas KPU menyunat kebebasan partai itu.
"Dalam undang-undang mengatakan hanya mengumumkan saja kalau partai ini tidak memenuhi syarat. Jangan lantas hak-hak politik partai, dihilangkan karena ketidak terpenuhan itu,“ jelasnya.
Menurut Muhamad, dalam undang-undang sudah jelas menytakan apabila nantinya tidak terpenuhi syarat keterwakilan itu, maka harus dikembalikan ke partai untuk dipenuhi.
"Kemudian kalau kembali tidak dipenuhi maka KPU mengumumkan kepada publik bahwa partai X tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di dapil A, B, dan C. Tapi faktanya kemudian, KPU menghilangkan hak-hak politik partai di dapil yang tidak terpenuhi 30 persen," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengatakan, harapannya tersebut dimaksudkan agar dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang kembali digodok bisa benar-benar tuntas membahas hal itu.
"Prinsipnya kita mengharapkan supaya KPU konsisten apa yang menjadi ketetapan dalam undang-undang. Bahwa ketika tidak terpenuhi (kuota perempuan 30 persen), KPU harus mengembalikan kepada partai politik untuk dilengkapi," kata Muhmamad saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Muhammad menjelaskan, nantinya KPU diharapkan tidak mengatur sendiri bagaimana bentuk sanksi atau misalnya penerapan aturan itu supaya tidak melampaui kadar atau derajat undang-undang. Namun, sangat disayangkan sampai saat ini Bawaslu masih melihat hal itu tetap kembali terulang.
Meskipun nantinya parpol gagal untuk memenuhi syarat 30 persen itu, lanjutnya, bukan lantas KPU menyunat kebebasan partai itu.
"Dalam undang-undang mengatakan hanya mengumumkan saja kalau partai ini tidak memenuhi syarat. Jangan lantas hak-hak politik partai, dihilangkan karena ketidak terpenuhan itu,“ jelasnya.
Menurut Muhamad, dalam undang-undang sudah jelas menytakan apabila nantinya tidak terpenuhi syarat keterwakilan itu, maka harus dikembalikan ke partai untuk dipenuhi.
"Kemudian kalau kembali tidak dipenuhi maka KPU mengumumkan kepada publik bahwa partai X tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di dapil A, B, dan C. Tapi faktanya kemudian, KPU menghilangkan hak-hak politik partai di dapil yang tidak terpenuhi 30 persen," pungkasnya.
(kri)