Bawaslu ingatkan KPU aturan keterwakilan perempuan di Pemilu

Jum'at, 05 April 2013 - 16:34 WIB
Bawaslu ingatkan KPU...
Bawaslu ingatkan KPU aturan keterwakilan perempuan di Pemilu
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa benar-benar mengawasi dan memantau persoalan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari tiap partai politik yang maju pada Pemilu 2014 mendatang.

Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengatakan, harapannya tersebut dimaksudkan agar dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang kembali digodok bisa benar-benar tuntas membahas hal itu.

"Prinsipnya kita mengharapkan supaya KPU konsisten apa yang menjadi ketetapan dalam undang-undang. Bahwa ketika tidak terpenuhi (kuota perempuan 30 persen), KPU harus mengembalikan kepada partai politik untuk dilengkapi," kata Muhmamad saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Muhammad menjelaskan, nantinya KPU diharapkan tidak mengatur sendiri bagaimana bentuk sanksi atau misalnya penerapan aturan itu supaya tidak melampaui kadar atau derajat undang-undang. Namun, sangat disayangkan sampai saat ini Bawaslu masih melihat hal itu tetap kembali terulang.

Meskipun nantinya parpol gagal untuk memenuhi syarat 30 persen itu, lanjutnya, bukan lantas KPU menyunat kebebasan partai itu.

"Dalam undang-undang mengatakan hanya mengumumkan saja kalau partai ini tidak memenuhi syarat. Jangan lantas hak-hak politik partai, dihilangkan karena ketidak terpenuhan itu,“ jelasnya.

Menurut Muhamad, dalam undang-undang sudah jelas menytakan apabila nantinya tidak terpenuhi syarat keterwakilan itu, maka harus dikembalikan ke partai untuk dipenuhi.

"Kemudian kalau kembali tidak dipenuhi maka KPU mengumumkan kepada publik bahwa partai X tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di dapil A, B, dan C. Tapi faktanya kemudian, KPU menghilangkan hak-hak politik partai di dapil yang tidak terpenuhi 30 persen," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved