Bawaslu ingatkan KPU aturan keterwakilan perempuan di Pemilu

Jum'at, 05 April 2013 - 16:34 WIB
Bawaslu ingatkan KPU...
Bawaslu ingatkan KPU aturan keterwakilan perempuan di Pemilu
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa benar-benar mengawasi dan memantau persoalan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari tiap partai politik yang maju pada Pemilu 2014 mendatang.

Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid mengatakan, harapannya tersebut dimaksudkan agar dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang kembali digodok bisa benar-benar tuntas membahas hal itu.

"Prinsipnya kita mengharapkan supaya KPU konsisten apa yang menjadi ketetapan dalam undang-undang. Bahwa ketika tidak terpenuhi (kuota perempuan 30 persen), KPU harus mengembalikan kepada partai politik untuk dilengkapi," kata Muhmamad saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Muhammad menjelaskan, nantinya KPU diharapkan tidak mengatur sendiri bagaimana bentuk sanksi atau misalnya penerapan aturan itu supaya tidak melampaui kadar atau derajat undang-undang. Namun, sangat disayangkan sampai saat ini Bawaslu masih melihat hal itu tetap kembali terulang.

Meskipun nantinya parpol gagal untuk memenuhi syarat 30 persen itu, lanjutnya, bukan lantas KPU menyunat kebebasan partai itu.

"Dalam undang-undang mengatakan hanya mengumumkan saja kalau partai ini tidak memenuhi syarat. Jangan lantas hak-hak politik partai, dihilangkan karena ketidak terpenuhan itu,“ jelasnya.

Menurut Muhamad, dalam undang-undang sudah jelas menytakan apabila nantinya tidak terpenuhi syarat keterwakilan itu, maka harus dikembalikan ke partai untuk dipenuhi.

"Kemudian kalau kembali tidak dipenuhi maka KPU mengumumkan kepada publik bahwa partai X tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di dapil A, B, dan C. Tapi faktanya kemudian, KPU menghilangkan hak-hak politik partai di dapil yang tidak terpenuhi 30 persen," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved