Sprindik selesai, KPK harus tuntaskan Hambalang & Century
Jum'at, 05 April 2013 - 10:54 WIB
Sprindik selesai, KPK harus tuntaskan Hambalang & Century
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault berharap, agar dugaan korupsi pembangunan proyek sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat segera dibawa pengadilan.
"Saya melihat saksi sudah banyak, tersangka juga sudah, kalau segera diproses kan bisa dialihkan ke masalah lain. Jadi misalnya gini, masalah Hambalang kan sudah hampir setahun, itu segera diproseskan, masuk pengadilan terus masuk ke masalah (dugaan korupsi) lain seperti Century (kasus bailout Bank Century)," harapnya ketika tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan fokus, setelah pengusutan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, telah diungkap oleh Komite Etik KPK.
"Saya berharap agar kasus ini cepat diproses saja supaya jangan berlarut-larut, kan dengan segera diproses terus lakukan pemanggilan, sekarang juga kan masalah sprindik kan sudah selesai, nah sekarang materi yang dilepas KPK lanjutkan," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan menunda-nunda kasus penyelesaian Hambalang, membuat para tersangka sulit mendapatkan kepastian hukum termasuk melalui hasil persidangan nantinya.
"Sekarang ini sudah diperiksa semua, tersangka saja dahulu segera diproses, kan kasihan tersangka sudah lama, hampir setahun loh. Diperiksa juga (enggak), karena masih banyak kasus lainnya," imbaunya.
Kendati demikian, dia pun tidak akan menekankan hal itu kepada KPK, karena dirinya berpendapat bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan kasus korupsi.
"Tetapi semua hak KPK, kita juga harus memberikan penguatan kepada KPK juga, karena kalau KPK lemah, KPK habis, hancur negara kita karena korupsi," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adhyaksa Dault kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka sekaligus yakni Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Deddy Kusdinar (DK), dan Tengku Bagus Mokhamad Noor (TBM).
"Saya melihat saksi sudah banyak, tersangka juga sudah, kalau segera diproses kan bisa dialihkan ke masalah lain. Jadi misalnya gini, masalah Hambalang kan sudah hampir setahun, itu segera diproseskan, masuk pengadilan terus masuk ke masalah (dugaan korupsi) lain seperti Century (kasus bailout Bank Century)," harapnya ketika tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan fokus, setelah pengusutan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, telah diungkap oleh Komite Etik KPK.
"Saya berharap agar kasus ini cepat diproses saja supaya jangan berlarut-larut, kan dengan segera diproses terus lakukan pemanggilan, sekarang juga kan masalah sprindik kan sudah selesai, nah sekarang materi yang dilepas KPK lanjutkan," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan menunda-nunda kasus penyelesaian Hambalang, membuat para tersangka sulit mendapatkan kepastian hukum termasuk melalui hasil persidangan nantinya.
"Sekarang ini sudah diperiksa semua, tersangka saja dahulu segera diproses, kan kasihan tersangka sudah lama, hampir setahun loh. Diperiksa juga (enggak), karena masih banyak kasus lainnya," imbaunya.
Kendati demikian, dia pun tidak akan menekankan hal itu kepada KPK, karena dirinya berpendapat bahwa lembaga pimpinan Abraham Samad ini memiliki kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan kasus korupsi.
"Tetapi semua hak KPK, kita juga harus memberikan penguatan kepada KPK juga, karena kalau KPK lemah, KPK habis, hancur negara kita karena korupsi," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adhyaksa Dault kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk tiga tersangka sekaligus yakni Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Deddy Kusdinar (DK), dan Tengku Bagus Mokhamad Noor (TBM).
(maf)