Laporan PPRN ditolak DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan, pihaknya menolak laporan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam amar putusannya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqqie beranggapan, apa yang diadukan oleh pelapor yakni Amelia Yani, bukanlah ranah yang bisa ditangani oleh DKPP.
“Bahwa materi aduan yang disampaikan pengadu merupakan persoalan internal parpol dan kewenangan pemerintah untuk mengambil keputusan,“ kata Jimly dalam pembacaan amar putusan di Kantor DKPP, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Padahal dalam surat Ketetapan Nomor 36/DKPP-PKE-II/2013 itu, Amelia mengakui bahwa bahwa hak politik dan konstitusinya telah diberangus oleh KPU karena tidak diterima dalam peserta pemilu.
Namun, Jimly sekali lagi memandang bahwa dalam laporan itu tidak ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh para komisioner KPU selaku pihak teradu.
“Tidak dapat dipersoalkan kode etik oleh DKPP. Berdasarkan peraturan yang ada menetapkan pengaduan pengadu tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pelanggaran kode etik pemilu dan membatalkan registrasi pelaporan,“ tegasnya.
Dalam amar putusannya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqqie beranggapan, apa yang diadukan oleh pelapor yakni Amelia Yani, bukanlah ranah yang bisa ditangani oleh DKPP.
“Bahwa materi aduan yang disampaikan pengadu merupakan persoalan internal parpol dan kewenangan pemerintah untuk mengambil keputusan,“ kata Jimly dalam pembacaan amar putusan di Kantor DKPP, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Padahal dalam surat Ketetapan Nomor 36/DKPP-PKE-II/2013 itu, Amelia mengakui bahwa bahwa hak politik dan konstitusinya telah diberangus oleh KPU karena tidak diterima dalam peserta pemilu.
Namun, Jimly sekali lagi memandang bahwa dalam laporan itu tidak ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh para komisioner KPU selaku pihak teradu.
“Tidak dapat dipersoalkan kode etik oleh DKPP. Berdasarkan peraturan yang ada menetapkan pengaduan pengadu tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pelanggaran kode etik pemilu dan membatalkan registrasi pelaporan,“ tegasnya.
(maf)