Belum padu, sebab ketidakharmonisan di KPK

Kamis, 04 April 2013 - 15:09 WIB
Belum padu, sebab ketidakharmonisan...
Belum padu, sebab ketidakharmonisan di KPK
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan, adanya isu ketidakharmonisan di tingkat pimpinan KPK saat ini, karena belum ada penyesuaian gaya atau karakter di antara pimpinan KPK.

Menurut Taufiqurrahman, Abraham Samad dengan pimpinan KPK lainnya memiliki latar belakang yang berbeda, baik dari segi pengalaman maupun pendidikan.

"Tentunya perlu ada penyesuaian. Mungkin cuma persoalan gaya saja. Gayanya Abraham Samad belum match dengan gayanya Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), gayanya Bambang belum match dengan gayanya Adnan Pandu Praja, dan sebagainya. Jadi saya kira, persoalan penyesuaian gaya saja disini," ujar Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).

Seperti diketahui, anggota Komite Etik Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa hubungan antar pimpinan KPK tidak harmonis dalam pembahasan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.

Menurut Tumpak, hubungan antar pimpinan KPK yang tidak harmonis itu terlihat ketika Deputi Penindakan Warih Sadono dan Direktur Penyelidikan Arry Widiatmoko pernah menghadap Abraham Samad untuk menyampaikan ekspos tim kecil terkait kasus Anas.

Kemudian, mereka menanyakan apakah hasil ekspos ini perlu disampaikan kepada masing-masing pimpinan KPK, namun Samad mencegahnya.

Samad berkelit akan menyampaikannya sendiri kepada pimpinan KPK yang lain mengenai hasil ekspos tersebut. Namun ternyata Samad tidak pernah menyampaikan kepada pimpinan yang lain mengenai hasil ekspos ini.

Dokumen sprindik Anas malah langsung ditandatangani Abraham Samad dengan lembar disposisi yang hanya diparaf dua pimpinan yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9845 seconds (0.1#10.140)