Draf sprindik bocor, pihak KPK selain Wiwin harus diungkap
A
A
A
Sindonews.com - Persoalan bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diusut tuntas. Semua pihak yang diduga terlibat harus diungkap dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Agar kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum tersebut diusut secara tuntas karena berdasarkan temuan Komite Etik KPK berpotensi adanya pihak lain di KPK yang terlibat selain Wiwin Suhendi," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib, kepada wartawan, Kamis (4/4/2013) .
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik KPK telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPK Abraham Samad terkait bocornya draf sprindik atas nama Urbaningrum. Abraham dinyatakan melakukan pelanggaran sedang kode etik dengan teguran secara tertulis.
Abraham Samad dianggap telah melanggar kode etik sebagai Pimpinan KPK berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, d, r dan v. Dengan pasal itu, Abraham Samad dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Komite Etik.
Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan, pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi itu termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasu di KPK termasuk kasus Anas," jelas anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua dalam sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 April 2013.
Kedua, Abraham juga dinilai tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas, hal ini lah yang dianggap ikut memberatkan sanksinya dalam sidang Komite Etik.
"Ketiga, Abraham samad tidak setuju blackberry-nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," lanjutnya.
Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
"Mendahului pernyataan jika komite etik merekayasa, yang menyebut dalam media bahwa sprindik upaya menjatuhkan saya (Abraham) dalam pemberitaan media massa," tuntasnya.
"Agar kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum tersebut diusut secara tuntas karena berdasarkan temuan Komite Etik KPK berpotensi adanya pihak lain di KPK yang terlibat selain Wiwin Suhendi," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib, kepada wartawan, Kamis (4/4/2013) .
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Etik KPK telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPK Abraham Samad terkait bocornya draf sprindik atas nama Urbaningrum. Abraham dinyatakan melakukan pelanggaran sedang kode etik dengan teguran secara tertulis.
Abraham Samad dianggap telah melanggar kode etik sebagai Pimpinan KPK berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, d, r dan v. Dengan pasal itu, Abraham Samad dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Komite Etik.
Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan, pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi itu termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasu di KPK termasuk kasus Anas," jelas anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua dalam sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 April 2013.
Kedua, Abraham juga dinilai tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas, hal ini lah yang dianggap ikut memberatkan sanksinya dalam sidang Komite Etik.
"Ketiga, Abraham samad tidak setuju blackberry-nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," lanjutnya.
Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
"Mendahului pernyataan jika komite etik merekayasa, yang menyebut dalam media bahwa sprindik upaya menjatuhkan saya (Abraham) dalam pemberitaan media massa," tuntasnya.
(maf)